Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mabuk Kecubung di Banjarmasin

44 Orang di Banjarmasin Mabuk Kecubung: Ada yang Tewas, Merayap di Jalan Raya, hingga Nyebur ke Rawa

Mereka dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum. Nahasnya, dua orang tewas akibat konsumsi kecubung.

|
Editor: Isvara Savitri
Tribun Depok/Istimewa
Empat puluh empat orang mabuk kecubung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Meski demikian pemuda tersebut tetap berteriak-teriak sambil membelalakkan matanya.

5. Fenomena Mabuk Kecubung

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Wisnu Andayana menilai, fenomena kecubung seperti dilema.

Saat ini, kecubung belum masuk dalam Undang-Undang sebagai bagian dari golongan narkotika.

Kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS) yang belum diatur oleh Undang-undang, khususnya dari Kementerian Kesehatan.

"Tapi di satu sisi, akibat penggunakan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol, bisa membuat orang kehilangan kesadaran," ungkap Wisnu, Selasa.

Kendati demikian, Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pengguna kecubung ke BNN Kalimantan Selatan.

Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap.

Baca juga: Pembahasan Soal Tema 1 Kelas 4 SD Halaman 165 Kurikulum 2013, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Baca juga: Harta Kekayaan Gunawan Talenggoran, Anggota DPRD Talaud Sulut Terpilih, Punya 6 Tanah Rp 1,1 Miliar

"Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang," tandasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Fakta Korban Mabuk Kecubung di Banjarmasin Bertambah 44 Orang dan 2 Tewas, Begini Cerita Lucunya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun depok
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved