Tomohon Sulawesi Utara
Wali Kota Tomohon Hadiri RUPS Luar Biasa Bank SulutGo: BSG Gabung Kelompok Usaha Bank
Hasil RUPS kali ini menetapkan PT Mega Corpora sebagai perusahaan induk Kelompok Usaha Bank, dengan PT. Bank Mega sebagai bank pelaksana perusahaan.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., turut menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Tahun 2024 PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo).
Pertemuan ini berlangsung di Kantor Pusat Bank SulutGo dan dihadiri oleh berbagai pemegang saham, Jumat (12/7/2024).
Termasuk para kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo, serta jajaran direksi Bank SulutGo.
Dalam rapat tersebut, salah satu keputusan penting yang diambil adalah penggabungan Bank SulutGo ke dalam Kelompok Usaha Bank (KUB).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil RUPS yang telah diadakan pada 5 Februari 2024, yang sebelumnya menyetujui pelaksanaan KUB sebagai alternatif strategis.
Hasil RUPS kali ini menetapkan PT Mega Corpora sebagai perusahaan induk Kelompok Usaha Bank, dengan PT. Bank Mega sebagai bank pelaksana perusahaan induk.
Selain itu, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, diberikan kuasa untuk mewakili para pemegang saham dalam pembahasan dan penandatanganan perjanjian KUB dengan PT. Mega Corpora.
Gubernur Olly Dondokambey menyatakan bahwa bergabungnya Bank SulutGo ke dalam KUB merupakan solusi yang paling memungkinkan untuk memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 3 triliun, yang diwajibkan oleh POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
"Solusinya adalah dengan bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Induk yang memiliki modal inti yang cukup," ungkap Olly.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa modal inti Bank SulutGo per 12 Juli 2024 adalah sebesar Rp 1,715 triliun.
Sehingga masih membutuhkan tambahan modal sebesar Rp 1,3 triliun untuk memenuhi persyaratan OJK.
Dengan bergabungnya Bank SulutGo ke dalam KUB, diharapkan kekurangan modal ini dapat segera terpenuhi sebelum batas waktu yang ditentukan pada akhir 2024. (Pet/Ndo)
Polsek Tomohon Selatan Mediasi Kasus Kenakalan Remaja di Tondangow |
![]() |
---|
Bianca Lantang, Putri Tomohon Pembawa Baki Istana, Tampil dalam Upacara HUT ke-61 Sulut |
![]() |
---|
Lakukan Tindak Asusila, Pria 58 Tahun di Tomohon Ditangkap Resmob Serigala, Modus Beri Tumpangan |
![]() |
---|
Daftar Berkas yang Harus Dibawa Saat Mengurus SKCK di Polres Tomohon |
![]() |
---|
Kronologi Residivis Pembunuhan Serang Warga dengan Parang Saat Pesta Miras di Tomohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.