Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Bank SulutGo Gabung KUB dengan PT Mega Corpora, OJK Sulutgomalut Tegaskan Bukan Akuisisi

PT Bank Mega yang merupakan bank anak usaha Mega Corpora menjadi bank pelaksana KUB tersebut. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Indry Panigoro
Foto Tribun Manado/Fernando Lumowa
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Robert Sianipar 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bank Sulut Gorontalo (BSG) bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan perusahaan induk PT Mega Corpora

PT Bank Mega yang merupakan bank anak usaha Mega Corpora menjadi bank pelaksana KUB tersebut. 

Hal ini menjadi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BSG yang digelar di Kantor Pusat BSG, Jumat (12/7/2024). 

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut, Robert Sianipar menegaskan, KUB tidak sama dengan akuisisi. 

Ia menjelaskan, KUB Berbeda dengan akuisisi. KUB adalah bank yang berada dalam satu kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan atau pengendalian yang terdiri dari dua bank. 

"KUB dapat dibentuk dalam hal rencana Integrasi usaha Bank," kata Sianipar kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (12/7/2024). 

Lebih lanjut dijelaskan, struktur KUB terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan berupa nank. 

Perusahaan induk dapat berupa bank dan perusahaan bukan nank. Apabila perusahaan induk merupakan perusahaan bukan bank maka perusahaan induk tersebut wajib menunjuk salah satu bank dalam anggota KUB untuk menjadi Bank Pelaksana Perusahaan Induk (PPI).

"Dengan syarat bank tersebut merupakan bank yang memiliki total aset terbesar dan tingkat kesehatan yang lebih baik," katanya. 

Sedangkan akuisisi adalah proses pembelian sebagian besar atau semua saham guna mengambil alih kontrol perusahaan.

Terkait itu, Robert menanggapi keputusan KUB BSG. Dijelaskan, sesuai dengan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK mengatur jumlah modal inti minimum Bank Umum adalah sebesar Rp 3 triliun. 

Dan sebagaimana kita ketahui, jumlah modal inti BSG saat ini sebesar Rp 1.692 miliar.

"Sehingga bank perlu mengambil langkah-langkah untuk pemenuhan ketentuan modal inti minimum tersebut," katanya. 

Salah satu yang dapat ditempuh adalah dengan cara ber-KUB dengan bank lain yang telah memiliki modal inti minimum di atas ketentuan. 

"KUB ini merupakan langkah yang saat ini sudah banyak diterapkan oleh bank-bank lain khususnya BPD sebagai upaya untuk pengembangan usahanya," jelasnya. 

Diharapkan dengan adanya KUB antara BSG dengan Bank Induk dapat memberikan manfaat kepada BSG antara lain dalam hal pengembangan Teknologi Informasi, integrasi produk, pengembangan SDM dan pengelolaan tresuri yang pada akhirnya tentu saja dapat meningkatkan kinerja BSG. (ndo) 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved