Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Siap Tagih Uang Ganti Rugi, Kompolnas Benny Mamoto: Kita Akan Kawal Sampai Selesai

Setelah dinyatakan bebas, pengacara Pegi Setiawan bakal menuntut ganti rugi ke Polda Jabar dengan melayangkan gugatan perdata, termasuk motor.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Setelah dinyatakan bebas, pengacara Pegi Setiawan bakal menuntut ganti rugi ke Polda Jabar dengan melayangkan gugatan perdata, termasuk motor yang disita sejak 2016.

Terkait itu, Komisi Kepolisian Nasional  (Kompolnas)  angkat bicara.

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan tuntutan ganti rugi terdapat korban salah tangkap memiliki mekanisme sendiri.

"Tetapi yang jelas kalau itu sudah ada landasannya, putusannya dan ketetapannya pihak Polri akan tunduk kepada isi putusan.

Contohnya kemarin putusan penetapan tersangka tidak sah kemudian penyidikan dihentikan maka hari itu juga Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan," ujar Benny saat diwawancara awak media saat berkunjung ke Polsek Mapanget Manado, Rabu (10/7/2024).

Kata Benny kasus ini sejak awal sudah menjadi perhatian dari Kompolnas, sehingga akan terus dikawal sampai selesai.

"Kami pasti akan kawal terus kasus ini sampai selesai," ujarnya.

Dia juga menjawab terkait informasi Polda Jabar kemungkinan akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

"Penanganan kasus selanjutnya dibutuhkan landasan dan surat tugas oleh itu dibutuhkan sprindik.

Nanti akan berproses yang pasti sekali lagi kami dari Kompolnas akan terus kawal," pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved