Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Angkat Bicara soal Dugaan Salah Tangkap Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon
Akhirnya Bareskrim Polri Angkat Bicara soal Dugaan Salah Tangkap Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya pihak Mabes Polri dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), buka suara terkait dugaan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina Cirebon pada 2016 silam.
Pegi Setiawan saat telah dibebaskan setelah menang dalam sidang pra-peradilan.
Sebagaimana, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016.
Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Hakim Eman juga menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pun menanggapi dugaan Pegi mengalami salah tangkap oleh penyidik Polri terhadap Pegi Setiawan.
Djuhandhani mengatakan, mereka masih mendalami seluruh proses penyidikan dilakukan.
"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat.
Melihat sejauh mana proses yang ada," kata kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Djuhandhani memaparkan, dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil mungkin tidak dipatuhi penyidik sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujar Djuhandhani.
Ia meyebut bahwa Bareskrim Polri tetap melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu.
Selain itu, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri menghormati putusan hakim dalam proses praperadilan Pegi.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ucap Djuhandhani.
Baca juga: Populer Sulut Selasa 9 Juli 2024: 5 Warga Bolmong Tertimbun Longsor, Rocky Wowor Nakhoda Baru POSSI
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.