Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Dibebaskan, Gugatan Dikabulkan Hakim, Status Tersangka dari Polda Jabar Tak Sah

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan

Editor: Glendi Manengal
Tangkap Layar Kompas TV
Pegi Setiawan (PS) Dibebaskan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui kasus Vina Cirebon tengah menjadi sorotan.

Dimana salah satu yang disebut pelakunya sedang menjalani praperadilan.

Lantas pada sidang praperadilan terduga pelaku Pegi Setiawan melakukan gugatan.

Terkait hal tersebut gugatan Pegi Setiawan dikabulakan.

Pegi Setiawan pun dibebaskan dikarenakannya kurang bukti.

Dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.

Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Terkait hal tersebut berikut ini informasi terkait Pegi Setiawan dibebaskan.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi juga meyakini bahwa status penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidak lah sah.

Tak hanya itu, muncul juga beragam kecurigaan usai jalannya Sidang Praperadilan Pegi pada Senin (1/7/2024) hingga Jumat (5/7/2024) kemarin.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved