Ketua KPU Dipecat
Hasyim Asyari Dipecat, Mahfud MD: KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada bagi Masa Depan Indonesia
Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut Komisi Pemilihan Umum (KPU)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui Hasyim Asyari dipecar dari jabatan Ketua KPU.
Hal ini menjadi sorotan publik.
Bahkan salah satu mantan Menteri Mahfud MD turut memberikan respon.
Diketahui Mahfud MD yang sebelumnya maju di Pilpres 2024 turut menyoroti soal pemecatan Hasyim Asyari.
Hingga menyinggung soal penyelenggaraan Pilkada.
Dan juga menyarankan pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada 2024.
Pernyataan dari Mahfud MD ini pun menjadi pembahasan di media sosial.
Setelah namanya menjadi trending di media sosial X.
Terkait hal tersebut berikut ini pernyataan dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Mahfud MD usai melihat Podcast Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ‘SPEAK UP’ yang menghadirkan Pakar Tata Negara Ferry Amsari sebagai narasumber.
“Secara umum KPU ini tak layak menjadi penyelenggara Pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” ucap Mahfud MD dalam media sosialnya, X, yang dipantau Kompas TV, Senin (8/7/2024).
Mahfud pun mengatakan, pergantian Komisioner KPU perlu menjadi pertimbangan tanpa harus menunda pelaksanaan Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung November 2024.
“Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK (Mahkamah Konstitusi),” ujar Mahfud MD.
“Pilpres dan Piles 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat.”
Apalagi, lanjut Mahfud, bunyi putusan Mahkamah Konstitusi No 80/PUU-IX/2011 tentang komisioner KPU yang mengundurkan diri sudah jelas.
“Ada vonis MK No 80/PUU-IX/2011 yang isinya ‘jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu, harus diterima oleh lembaga lain’. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud MD mengaku terkaget-kaget usai mendengar pernyataan Abraham Samad pasca-diberhentikannya Hasyim Asy’ari. Sebab menurut Samad, setiap komisioner KPU periode ini memakai 3 mobil dinas yang mewah.
Lebih dari itu, ada juga penyewaan jet untuk alasan dinas dan fasilitas asusila jika berkunjung ke daerah.
“Pasca-putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap Komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” kata Mahfud.
Berapa Hasyim Asyari Sebelum Dipecat?
Hasyim Asy’ari diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (3/7/2024).
Dia dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) usai terbukti melakukan tindak asusila.
Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/7/2024).
Sebelum dipecat dari posisi Ketua KPU, berapa gaji Hasyim Asy'ari?
Gaji Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Dilansir dari KompasTV, Jumat (5/7/2024), gaji Ketua KPU tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016.
Berikut rincian gaji Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU:
- Gaji pokok bulanan: Rp 43.110.000
- Total gaji setahun: Rp 517.320.000.
Selain itu, Hasyim Asy’ari juga menerima sejumlah tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Hari Raya (THR): Rp 24.134.000
- Gaji ke-13: Rp 24.134.000.
Fasilitas tambahan
Selain gaji, Hasyim Asy'ari juga menerima sejumlah fasilitas tambahan, di antaranya sebagai berikut:
- Biaya perjalanan dinas setingkat pejabat eselon I
- Rumah dinas
- Kendaraan dinas
- Jaminan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Janjikan korban Rp 30 juta per bulan
Hasyim yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU memberikan sejumlah janji kepada korbannya.
Salah satu janji tersebut yakni dengan membiayai keperluan korban Rp 30 juta per bulan.
Selain itu, juga terdapat janji Hasyim Asy'ari lainnya yang tertuang di dalam sebuah surat pernyataan kepada korban.
“Sehingga Pengadu (korban) meminta Teradu (Hasyim) untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai," ujar anggota DKPP Muhammad Tio dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/7/2024).
"Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata Tio.
Berikut ini lima poin pokok dalam surat pernyataan Hasyim Asy’ari kepada korban:
1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu
2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan
3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup
4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat
5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Korban diketahui juga meminta Hasyim menambahkan klausul mengenai konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati.
Klausul tersebut menyatakan bahwa Hasyim wajib memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar dalam jangka empat tahun.
Lalu berapa gaji Hasyim Asy'ari saat masih menjabat Ketua KPU?
(Sumber Kompas)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.