Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ketua KPU Dipecat

Hasyim Asyari Dipecat, Mahfud MD: KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada bagi Masa Depan Indonesia

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
Mahfud MD tanggapi soal pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari 

"Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata Tio. 

Berikut ini lima poin pokok dalam surat pernyataan Hasyim Asy’ari kepada korban:

1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu

2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan

3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup

4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat

5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Korban diketahui juga meminta Hasyim menambahkan klausul mengenai konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati.

Klausul tersebut menyatakan bahwa Hasyim wajib memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar dalam jangka empat tahun.

Lalu berapa gaji Hasyim Asy'ari saat masih menjabat Ketua KPU?

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved