Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Vina Cirebon

Awal Mula Pegi Setiawan Terseret Kasus Vina Cirebon, Kini Statusnya Tak Lagi Jadi Tersangka

Pegi Setiawan kini bukan lagi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah memenangkan sidang praperadilan.

Editor: Ventrico Nonutu
Tangkap Layar Kompas TV
Pegi Setiawan, saat dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Pegi Setiawan kini tak lagi berstatus tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru Pegi Setiawan.

Status tersangka yang sisematkan pada Pegi Setiawan kini gugur.

Pegi Setiawan pun kini bukan lagi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal itu setalah pihak Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan.

Pada sidang praperadilan yang dilaksanakan hari ini, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan Pegi Setiawan.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman berjanji bakal memberikan putusan yang terbaik.

"Dari awal saya katakan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini," kata Eman di persidangan, Jumat (5/7/2024). 

Ia juga mengaku tidak mendapat tekanan dari manapun. Seandainya tekanan itu ada, tegas Eman, ia bakal mengabaikannya.

"Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada yang namanya tekanan dari manapun, saya abaikan kalaupun ada," ujar Eman.

"Saya akan yang memberikan putusan yang terbaik, terbaik ini bukan terbaik untuk pemohon, bukan juga terbaik untuk termohon, tetapi terbaik untuk Indonesia," tegasnya. 

Duduk perkara Pegi Setiawan jadi tersangka

Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved