Sabtu, 9 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ketua KPU Hasyim Asyari

KPU Tak Mau Minta Maaf atas Perbuatan Hasyim Asyari, August Mellaz Ungkap Alasan

Anggota KPU RI August Mellaz ungkap alasan pihaknya tak mau meminta maaf atas nama lembaga soal pelanggaran etik berat yang dilakukan Hasyim Asyari.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
KPU Tak Mau Minta Maaf atas Perbuatan Hasyim Asyari, August Mellaz Ungkap Alasan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - August Mellaz sebagai salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan alasan pihaknya tak mau meminta maaf atas nama lembaga perihal pelanggaran etik berat yang dilakukan Hasyim Asyari selaku Ketua KPU.

August Mellaz mengatakan, hal itu mengingat kode etik penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran pribadi dan tidak ada sangkut-pautnya dengan kelembagaan KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu.

Tapi di satu sisi, terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memecat Hasyim, Mellaz mengakui pihaknya menghormati hal itu.

“Kalau kasus pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu persoalan pribadi-pribadi,” kata Mellaz saat ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

“Jadi, ya gimana, 'kan kami enggak mau komentari. Seperti apa putusannya yang sudah keluar, ya kami hormati di situ,” ia menambahkan.

August Mellaz bersikukuh pada pernyataannya soal etik yang jadi urusan pribadi ketika ditegaskan oleh lebih lanjut oleh awak media terkait tindakan Hasyim Asyari yang menyeret nama KPU.

Eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari memberikan pernyataan terkait kasus yang menyeretnya dalam konferensi pers.
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari memberikan pernyataan terkait kasus yang menyeretnya dalam konferensi pers. (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Lebih lanjut, August Mellaz menegaskan bahwa dalam kursi kepemimpinan yang kini dijabat oleh Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin, pihaknya bakal terus menjalankan mekanise dan melaksanakan tugas sebagai penyelenggara mengingat tahapan pilkada masih berlangsung.

“Kalau KPU disuruh minta maaf itu kan kecuali kita ya (perorangan), ini kalau itu urusan pribadi-pribadi, kami juga tidak akan campuri,” tegasnya.

“Tapi, kami tegaskan bahwa dalam konteks pelaksanaan roda organisasi ke depan, kami sudah lakukan mekanisme, kami sudah mengambil kesepakatan memberikan mandat kepada mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas,” tambah Melllaz.

Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Sanksi itu diberikan kepada Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas perbuatan asusilanya terhadap seorang perempuan wanita inisial CAT, seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda,

Dalam putusannya, DKPP memaparkan Hasyim Asyari dan CAT melakukan pemaksaan hingga terjadi hubungan badan di salah satu hotel di Belanda saat kunjungan kerja Oktober 2023.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Daftar Nama Ketua KPU RI yang Diberhentikan Sebelum Masa Tugas Berakhir Selain Hasyim Asyari

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved