Kasus Ketua KPU Hasyim Asyari
KPU Tak Mau Minta Maaf atas Perbuatan Hasyim Asyari, August Mellaz Ungkap Alasan
Anggota KPU RI August Mellaz ungkap alasan pihaknya tak mau meminta maaf atas nama lembaga soal pelanggaran etik berat yang dilakukan Hasyim Asyari.
TRIBUNMANADO.CO.ID - August Mellaz sebagai salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan alasan pihaknya tak mau meminta maaf atas nama lembaga perihal pelanggaran etik berat yang dilakukan Hasyim Asyari selaku Ketua KPU.
August Mellaz mengatakan, hal itu mengingat kode etik penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran pribadi dan tidak ada sangkut-pautnya dengan kelembagaan KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu.
Tapi di satu sisi, terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memecat Hasyim, Mellaz mengakui pihaknya menghormati hal itu.
“Kalau kasus pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu persoalan pribadi-pribadi,” kata Mellaz saat ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
“Jadi, ya gimana, 'kan kami enggak mau komentari. Seperti apa putusannya yang sudah keluar, ya kami hormati di situ,” ia menambahkan.
August Mellaz bersikukuh pada pernyataannya soal etik yang jadi urusan pribadi ketika ditegaskan oleh lebih lanjut oleh awak media terkait tindakan Hasyim Asyari yang menyeret nama KPU.
Lebih lanjut, August Mellaz menegaskan bahwa dalam kursi kepemimpinan yang kini dijabat oleh Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin, pihaknya bakal terus menjalankan mekanise dan melaksanakan tugas sebagai penyelenggara mengingat tahapan pilkada masih berlangsung.
“Kalau KPU disuruh minta maaf itu kan kecuali kita ya (perorangan), ini kalau itu urusan pribadi-pribadi, kami juga tidak akan campuri,” tegasnya.
“Tapi, kami tegaskan bahwa dalam konteks pelaksanaan roda organisasi ke depan, kami sudah lakukan mekanisme, kami sudah mengambil kesepakatan memberikan mandat kepada mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas,” tambah Melllaz.
Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Sanksi itu diberikan kepada Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas perbuatan asusilanya terhadap seorang perempuan wanita inisial CAT, seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda,
Dalam putusannya, DKPP memaparkan Hasyim Asyari dan CAT melakukan pemaksaan hingga terjadi hubungan badan di salah satu hotel di Belanda saat kunjungan kerja Oktober 2023.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Daftar Nama Ketua KPU RI yang Diberhentikan Sebelum Masa Tugas Berakhir Selain Hasyim Asyari
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Masih Ingat Norman Kamaru? Mantan Polisi Viral Joget Chaiyya Chaiyya, Ini Pekerjaannya Sekarang |
|
|---|
| Kecelakaan Maut, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak di Balehumara Sitaro Sulut, Motor Kecepatan Tinggi |
|
|---|
| Presiden Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Anak-anak Sekolah di Miangas Talaud Sulut |
|
|---|
| Kunjungan Presiden Prabowo di Miangas Talaud, Sterilisasi Lokasi Dimulai Sejak Dini Hari |
|
|---|
| Breaking News: Prabowo Kunjungi Miangas Talaud, Temui Warga dan Anak Sekolah di Pulau Terluar RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/KPU-Tak-Mau-Minta-Maaf-atas-Perbuatan-Hasyim-Asyari-August-Mellaz-Ungkap-Alasan.jpg)