Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Hasyim Asyari

Sosok CAT Anggota PPLN yang Ngaku Dirayu Eks Ketua KPU Hasyim Asyari hingga Dipaksa Lakukan Ini

Dalam putusan sidang, CAT, panitia pemilihan luar negeri (PPLN), dalam pengakuannya, enggan jadi perusak rumah tangga orang.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengadu yang merupakan anggota PPLN Den Haag, CAT hadir saat sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui eks Ketua KPU Hasyim Asyari tengah menjadi sorotan publik.

Hal tersebut setelah Hasyim Asyari dilaporkan.

Lantas Hasyim Asyari pun telah di pecat dari Jabatan Ketua KPU.

Diketahui sosok yang melaporkan Hasyim Asyari berinisial CAT.

Sementara itu diketahui CAT merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

CAT mengaku dirinya kerap dirayu oleh Hasyim Asyari.

Namun rayuan Hasyim Asyari buat CAT makin tak tertarik.

Terkait hal tersebut berikut ini pengakuan CAT.

Dalam putusan sidang, CAT, panitia pemilihan luar negeri (PPLN), dalam pengakuannya, enggan jadi perusak rumah tangga orang.

Dasar itulah yang membuat CAT tak tertarik dengan rayuan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari saat mereka jalan pagi di Bali, 30 Juli 2023.

Keberadaan mereka di Bali kala itu dalam rangka bimingan teknis (bimtek) untuk PPLN.

“Pengadu (CAT) telah berkali-kali menolak ajakan teradu (Hasyim) karena pengadu mengetahui bahwa teradu memiliki istri dan tiga anak di Indonesia, dan pengadu tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang,” demikian bagian dari isi putusan sidang. 

Masih dari pengakuan CAT, Hasyim disebutkan mengungkap kondisi rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja. Mereka dalam proses perceraian.

Pada kegiatan tersebut, kata dia, Hasyim hadir pada tanggal 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.

Dalam sidang pemeriksaan, pengadu mengaku pada malam hari tanggal 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved