Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ketua KPU RI Dipecat

Nasib Wanita Diplomat RI Usai Bikin Hasyim Dipecat dari Ketua KPU RI, Janji Dinikahi Tak Terealisasi

Begini nasib CAT, wanita diplomat RI anggota PPLN Den Haag Belanda yang bikin Hasyim Asy'ari baru saja dipecat dari Ketua KPU RI.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Nasib Wanita Diplomat RI Usai Bikin Hasyim Dipecat dari Ketua KPU RI, Janji Dinikahi Tak Terealisasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Begini nasib CAT, wanita diplomat RI anggota PPLN Den Haag Belanda yang bikin Hasyim Asy'ari baru saja dipecat dari Ketua KPU RI.

CAT merupakan korban kasus asusila yang menyeret Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

CAT merupakan seorang diplomat atau anggota PPLN Den Haag, Belanda

Lantas bagaimana nasib perempuan berinisal CAT ini?

Baca juga: Sosok CAT, Wanita yang Bikin Hasyim Asyari Dipecat dari Ketua KPU RI, Seorang Diplomat PPLN Belanda

Diketahui, sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asyari dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada, Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim Asyari dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu ( seorang wanita anggota PPLN Den Haag), termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakuan sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Hasyim Asyari menjadi teradu dalam perkara  dugaan tindak asusila terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Aduan dilayangkan dari pihak Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI pada Kamis (18/4/2024) lalu.

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” tutur  kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan pada Kamis (18/4/2024) lalu.

Setelah Hasyim Asy'ari dipecat dari Ketua KPU RI, bagaimana nasib wanita diplomat RI yang pernah menjadi anggota PPLN Den Haag tersebut?

CAT tampak menangis saat hadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang putusan DKPP ini terungkap, Hasyim Asy’ari sempat membuat surat perjanjian untuk menikahi dan beri sejumlah fasilitas kepada wanita anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, CAT, usai keduanya melakukan hubungan badan secara paksa di salah satu hotel di Belanda.

Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus. 

Fakta itu diungkapkan oleh majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan surat putusan perkara dugaan pelanggaran etik Hasyim Asyari di kantor DKPP Ri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).  

Perjanjian itu ditandatangani Hasyim lantaran CAT mendatanginya ke Jakarta dalam maksud menagih janji untuk dinikahi usai keduanya  berhubungan badan di Belanda. 

Saat wanita yang pernah ditidurinya datang dari Belanda ke Jakarta, Hasyim Asyari memberikan sejumlah fasilitas untuk ACT. 

“Bahwa pengadu datang ke Jakarta pada tanggal 9 Desember 2023 difasilitasi oleh teradu (Hasyim Asy'ari) berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan,” kata Dewi di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Apartemen itu dipesan atas Wildan Sukhoyya yang merupakan asisten Hasyim Asyari dan digunakan ACT selama sekitar satu bulan, sejak 8 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.

Setelah menunggu beberapa waktu, CAT tetap tidak mendapatkan kepastian sehingga ia meminta agar Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang berisi janji untuk menikahinya pada Januari 2024.

"Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," ujar anggota DKPP.

Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada pengadu layaknya prenuptial agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh teradu.

Surat perjanjian itu juga disebut relevan dengan peristiwa mereka melakukan hubungan badan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda, yang terjadi pada 3 Oktober 2023.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved