Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ray Rangkuti: Pemecatan Hasyim Asyari Sebagai Ketua KPU Sudah Tepat tapi Telat

Pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ray menyebut pemecatan tersebut dapat dikatakan terlambat.

Editor: Arison Tombeg
Kolase Tribun Manado
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dipecat. Pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ray menyebut pemecatan tersebut dapat dikatakan terlambat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Pengamat politik Ray Rangkuti mengomentari pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ray menyebut pemecatan tersebut dapat dikatakan terlambat.

Ketua KPU resmi dipecat dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, terlibat asusila.

Menurut Ray keputusan yang dibuat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut sudah tepat.

“Putusan DKPP ini sudah tepat. Bahkan boleh disebut telat. Sebab, pada kasus sebelumnya, putusan seperti ini seharusnya sudah diberikan. Apalagi pada kasus pertama berhubungan dengan calon peserta pemilu yang dikhawatirkan berkaitan dengan gratifikasi,” kata Ray, Rabu (3/7/2024).

Kenyataannya, masalah seperti ini, kata Ray kembali berulang. Artinya pemberian sanksi sebelumnya tidak berdampak besar bagi perbaikan etika yang bersangkutan.

“Dalam bahasa lain, DKPP, selain putusannya lunak, juga dipandang tidak memiliki keberanian,” jelasnya.

Atas putusan tersebut ia juga menilai, bukan saja memberi ingatan kepada penyelenggara pemilu. Tapi sekaligus menaikan wibawa DKPP yang sebelumnya dipandang tidak memiliki nyali untuk memberi sanksi berat bagi pelanggar etik penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat nasional.

Sebelumnya eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dirinya yang dibacakan pada Rabu (3/7/2024).

Sebagaimana diketahui Hasyim kini telah dipecat oleh DKPP sebagai ketua dan anggota KPU RI sebab terbukti melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Hasyim merasa bersyukur atas putusan DKPP itu. Ia kini merasa sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai ketua KPU.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved