Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kekayaan Caleg Terpilih Sulut

Harta Kekayaan Adriana Dondokambey, Punya Tanah dan Bangunan Senilai Rp. 3M, Ini Rinciannya

Inilah daftar harta kekayaan Adriana Dondokambey yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN

|
Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
IST
Inilah daftar harta kekayaan Adriana Dondokambey 

7. Tanah Seluas 34850 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 2.400.000.000

8. Tanah Seluas 3835 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

9. Tanah Seluas 1659 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.095.000.000

1. MOBIL, SUZUKI GC 415T PICK UP Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 145.000.000 2023

2. MOBIL, TOYOTA RUSH 1.5 S A/T Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER JEEP RODA 4 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 336.830.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 224.972.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 5.398.802.000

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.398.802.000

Catatan KPK

1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan  sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.

3. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.

(*)

(Tribun Manado/Lin)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved