Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Harga Komoditas Naik, Nilai Tukar dan Daya Beli Petani Sulawesi Utara Meningkat

Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Utara pada Bulan Juni 2024 naik 0,23 persen menjadi 113,02 dibandingkan dengan bulan Mei yang bernilai 112,76.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Fernando Lumowa/Tribun Manado
Perkebunan sayur di Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Utara pada Bulan Juni 2024 naik 0,23 persen menjadi 113,02 dibandingkan dengan bulan Mei yang bernilai 112,76.

Perubahan NTP dikarenakan nilai Indeks Harga yang diterima Petani (It) mengalami kenaikan lebih cepat dari pada kenaikan nilai Indeks
Harga yang dibayar Petani (Ib).

Kepala Badan Pusat (BPS) Sulawesi Utara, Aidil Adha melalui Kabag Umum, Bhayu Prabowo menjelaskan,
Indeks Harga yang diterima Petani (It) naik sebesar 1,33 persen sementara Indeks Harga yang dibayar Petani (Ib) naik hanya sebesar 1,10 persen.

"NTP secara Year to Date (YTD) atau tahun kalender mengalami kenaikan sebesar 0,16 persen," kata Prabowo, Senin (1/7/2024).

Demikian dengan NTP secara Year on Year (YoY) atau tahun ke tahun juga mengalami kenaikan. Nilai Tukar Petani secara YoY naik 2,59 persen.

Dijelaskan, kenaikan NTP karena membaiknya harga komoditas pertanian. Baik komoditas pertanian seperti beras, holtikultura hingga perkebunan seperti cengkeh, pala dan kopra.

Sejalan dengan NTP, Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) juga mengalami kenaikan sebesar 1,32 persen, dari nilai 115,26 pada Bulan Mei menjadi 116,78 pada bulan Juni.

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat daya beli petani, dengan mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan/dijual petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan petani.

Baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga petani.

Semakin tinggi NTP dapat diartikan kemampuan daya beli atau daya tukar petani relatif lebih baik dan tingkat kehidupan petani juga lebih baik.

NTUP diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).

Dimana, komponen Ib hanya terdiri dari Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM).

Dengan dikeluarkannya konsumsi rumah tangga dari komponen indeks harga yang dibayar petani (Ib), NTUP dapat lebih mencerminkan kemampuan produksi petani.

Karena yang dibandingkan hanya produksi dengan biaya produksinya.

NTP Sulawesi Utara 2023 dan 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved