Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

DJP Resmikan Perpajakan NPWP Berbasis NIK dan NITKU

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Pemerintah melalui Dirjen Pajak mulai menerapkan aturan NPWP berbasis NIK secara bertahap untuk urusan perpajakan. 

Sebagai informasi per 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP

Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. 

Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem.

Ia menyatakan DJP membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. 

“Kami silahkan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” ujarnya.

(ndo)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Tags
DJP
NPWP
NIK
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved