Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

BREAKING NEWS: 80 Pantarlih Kecamatan Pineleng Minahasa Ikut Bimtek Penggunaan Aplikasi e-Coklit

Pantarlih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

|
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi e-Coklit Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kecamatan Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara, Minggu (23/6/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Sebanyak 80 pantarlih se-Kecamatan Pineleng mengikuti bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi e-Coklit Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh KPPS, PPS, dan pantarlih ini berlangsung di Mountain Springs, Warembungan, Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara, Minggu (23/6/2024).

Bimtek dibuka secara resmi oleh Ketua PPK Kecamatan Pineleng, Dedy Manlesu, didampingi Anggota Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Minahasa, Marlyn Mamarimbing; Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Minahasa, Riany Karinus; Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Minahasa, Mercy Pontoan; dan Kadiv Perencanaan Data Informasi KPU Minahasa, Taufik Poli. 

Dedy Manlesu menjelaskan sejumlah materi yang akan disampaikan.

Ada persiapan pantarlih, materi penguatan pantarlih, aplikasi e-Coklit, dan buku panduan simulasi.

"Bimtek ini menekankan tentang fungsi dan tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih," kata Dedy.

Pantarlih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

"Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Karena itu pantarlih harus tepat dalam pencocokan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya adalah RT/RW termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara," paparnya.

Di samping itu, petugas pantarlih wajib menggunakan buku kerja dalam melaksanakan tugas tersebut.

"Buku kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja pantarlih untuk akuntabilitas proses pencocokan dan penelitian (Coklit)," sebut Dedy. 

Baca juga: 3 Berita Populer Pekan Ini, Jurus Olly Dondokambey hingga Allout bagi E2L - HJP di Pilgub Sulut

Baca juga: Apa Itu Glaukoma, Penyakit yang Sebabkan Kebutaan pada Komedian Adul, Ini Gejala dan Jenisnya

Pantarlih juga harus berkoordinasi dengan PPS untuk melaporkan hasil coklit.

Mereka wajib mendatangi RT/RW dalam tahap persiapan untuk mendapatkan informasi pemilih di lingkungannya. 

"Setelah selesai melakukan pencocokan dan penelitian dan mengisikan semua formulir yang diberikan, maka pantarlih wajib berkoordinasi dengan desa dan kelurahan untuk memastikan semua pemilih yang terdapat di lingkungan  tersebut telah tercatat dengan benar," tukasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved