Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Bentuk Perda Alkohol, DPRD Gorontalo Belajar ke Apindo Sulut dan Perusahaan Cap Tikus 1978

Bapemperda DPRD Gorontalo melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan meninjau pasar UMKM.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
HO
Pertemuan Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo dan PT Jobubu Jarum Minahasa di Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Utara mendapat kunjungan Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, akhir pekan ini. 

Kunjungan ini terkait dengan Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang sementara dibahas DPRD Gorontalo. 

Sebelumnya Bapemperda DPRD Gorontalo melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan meninjau pasar UMKM terkait implementasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Manado.

Apindo Sulawesi Utara memilih Perusahaan PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk untuk lokasi kunjungan lapangan. 

PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk sendiri dikenal sebagai perusahaan yang berkecimpung dalam bidang minuman beralkohol dengan produk kearifan lokal dan produk lainnya yang sudah dikenal yang mencakup 3 golongan A, B dan C yakni Daebak Spark, Daebak Soju dan Cap Tikus 1978.

Dalam diskusi yang dipandu Wakil Sekretaris Apindo Sulut, Hence Karamoy, dipaparkan mengenai Apindo Sulawesi Utara dan sejumlah peluang serta keberadaan PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk sebagai perusahaan yang sudah Go Publik dan melantai di Bursa Efek Indonesia.

Jobubu merupakan perusahaan pertama dari Sulut yang sudah menjadi perusahaan terbuka.   

Hence mengatakan, Ketua Apindo Sulut, Nicho Lieke menyambut baik kunjungan ini dan berharap ada tindak lanjut agar di Gorontalo peredaran minuman beralkohol aturan perdanya semakin disempurnakan serta terbuka menerima produk minuman beralkohol produksi dalam negeri terutama produk kearifan lokal khas Sulawesi Utara yang juga khas di Gorontalo yakni Cap Tikus.

"Cap Tikus 1978 sudah dalam kemasan yang baik, legal dan sehat karena mendapat pengawasan dari pihak terkait dan memiliki perijinan yang lengkap sesuai aturan pemerintah," ujar Hence 

Head Sales Jobubu Jarum Minahaaa Area Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara Muhamad Fasol Alogo menjelaskan tentang produk dan peluang serta kendala yang dihadapi. 

“PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk, mempunyai lisensi kapasitas alkohol terbesar kedua di Indonesia. PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk menyebut mendapat peluang memproduksi minuman beralkohol sebanyak 90 juta liter per tahun," kata Fasol.

Dari jumlah tersebut, dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Kategori A (kandungan alkohol 0,1 persen - 5 persen), 45 juta liter per tahun. 

Kategori B (kandungan alkohol 5,01 persen - 20 persen), 22,5 juta liter per tahun.

Sedangkan Kategori C (kandungan alkohol 20,01 persen - 55 persen) 22,5 juta lirer per tahun.

Dijelaskan, Cap Tikus 1978 yang diluncurkan pada 2018, dalam memproduksi produk Cap Tikus mereka bekerja sama dengan 30 ribu petani aren di Sulawesi Utara

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved