Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok

Sosok Ari Bias: Komposer Indonesia yang Laporkan Agnez Mo, Pernah Dipuji Ahmad Dhani

Atas laporan tersebut, Agnez Mo terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.

Editor: Isvara Savitri
Surya.co.id/Istimewa
Ari Bias resmi laporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komposer Indonesia, Ari Bias, resmi melaporkan Agnes Monica atau Agnez Mo ke Bareskrim Polri.

Agnez Mo diduga melanggar hak cipta.

Atas laporan tersebut, Agnez Mo terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.

Dugaan pelanggaran hak cipta muncul dari konser Agnez Mo pada 2023.

Kala itu, Agnez membawakan lagu berjudul Bilang Saja di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya.

Lagu tersebut merupakan ciptaan Ari Bias.

Agnez Mo diduga membawakan lagu tersebut tanpa izin sang pencipta.

Tak hanya diduga melanggar hak cipta, Agnez Mo juga dinilai telah melakukan pelanggaran moral karena tidak menyebutkan pencipta lagu yang ia bawakan ketika di atas panggung.

Minola Sebayang kemudian mengungkap ancaman pidana yang dapat dijatuhkan pada Agnez Mo.

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Takkan Berpaling Darimu - Deborah Hanna, Nada Dasar C

Baca juga: Sosok TKW Asal Indonesia yang Tergiur Hidup Enak, Nekat Berangkat ke Arab, Endingnya Malah Begini

Menurut Minola, Agnez Mo bisa terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun jika terbukti bersalah.

"Ancamannya paling tidak tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi dendanya," terang Minola Sebayang, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (19/6/2024).

Sebelum membuat laporan ke polisi, pihak Ari Bias sempat melayangkan somasi terhadap Agnez Mo.

Minola Sebayang mengatakan laporan ke polisi terhadap Agnez Mo merupakan tindak lanjut dari somasi tersebut.

"Justru sampai hari ini belum ada tanggapan makanya kita ke Bareskrim untuk membuat laporan," jelasnya.

Potret Agnez Mo mengenakan daster
Potret Agnez Mo mengenakan daster (HO)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved