Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana Sudah Diperiksa Propam Polri soal Kasus Vina Cirebon, Begini Hasilnya

Propam Polri tenyata sudah memeriksa Iptu Rudiana, ayah dari korban Muhammad Rizky

Editor: Glendi Manengal
Instagram/@rudianabison
Iptu Rudiana Sudah Diperiksa Propam Polri terkait kasus Vina Cirebon 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui kasus Vina Cirebon masih terus menjadi sorotan.

Pemeriksaan saksi-saksi kasus Vina Cirebon bermunculan.

Lantas diketahui kasus Vina Cirebon ada keterlibatan dengan ayah dari Eky yang merupakan pacar dari Vina.

Seperti yang diketahui korban pembunuhan ada dua orang yakni Vina dan Eky.

Namun Iptu Rudiana yang merupakan polisi dan ayah dari Eky menjadi sorotan.

Hal tersebut dikarenakan Iptu Rudiana diduga terlibat mempengaruhi saksi.

Dugaan tersebut membuat Iptu Rudiana diperiksa oleh Propam Polri.

Terkait hal tersebut berikut ini pernyataan dari pihak Polisi.

Divisi Propam Polri tenyata sudah memeriksa Iptu Rudiana, ayah dari korban Muhammad Rizky (16) alias Eky atau pacar dari Vina Cirebon.

Diketahui, sepasang kekasih masih remaja, Vina dan Eky jadi korban pembunuhan disertai pemerkosaan sekelompok orang di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun lalu.

"Terus ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Sandi mengatakan dari hasil pemeriksaan, diketahui Iptu Rudiana sudah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada pelanggaran.

"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Irjen Pol Sandi Nugroho mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi tanpa adanya bukti-bukti kuat terkait kasus kematian Vina dan Eky ini.

"Tapi yang jelas, bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," tutur dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved