Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok

Sosok Kasdi Subagyono: Mantan Sekjen Kementan Jadi Saksi Mahkota SYL dan Muhammad Hatta

Kasdi hadir sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa, yaitu eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado
Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, jadi saksi mahkota di sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan, Rabu (19/6/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rabu (19/6/2024), sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian kembali berlanjut.

Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, hadir di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kasdi hadir sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa, yaitu eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Diketahui, Kasdi juga merupakan satu terdakwa pada kasus yang sama.

"Saudara jadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan terdakwa Muhammad Hatta," ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang.

"Baik Yang Mulia," saut Kasdi.

Sebelum diminta keterangan sebagai saksi, hakim lebih dulu membacakan identitas lengkap daripada Kasdi Subagyono.

Kemudian setelahnya Kasdi pun diambil sumpahnya yang dimana dipandu langsung oleh Ketua Majelis Hakim.

Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Baca juga: Profil 2 Aktris Pemain Film Ipar Adalah Maut, Davina Karamoy Asal Minahasa, Michelle dari Medan

Baca juga: Pantas Wali Nikah Ini Mendadak Pukul Pengantin Pria Usai Ijab Kabul, Ternyata Dapat Acaman

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, hadir di
Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, hadir di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat., Rabu (19/6/2024).
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved