Sosok
Sosok Kasdi Subagyono: Mantan Sekjen Kementan Jadi Saksi Mahkota SYL dan Muhammad Hatta
Kasdi hadir sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa, yaitu eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rabu (19/6/2024), sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian kembali berlanjut.
Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, hadir di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kasdi hadir sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa, yaitu eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Diketahui, Kasdi juga merupakan satu terdakwa pada kasus yang sama.
"Saudara jadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan terdakwa Muhammad Hatta," ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang.
"Baik Yang Mulia," saut Kasdi.
Sebelum diminta keterangan sebagai saksi, hakim lebih dulu membacakan identitas lengkap daripada Kasdi Subagyono.
Kemudian setelahnya Kasdi pun diambil sumpahnya yang dimana dipandu langsung oleh Ketua Majelis Hakim.
Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Baca juga: Profil 2 Aktris Pemain Film Ipar Adalah Maut, Davina Karamoy Asal Minahasa, Michelle dari Medan
Baca juga: Pantas Wali Nikah Ini Mendadak Pukul Pengantin Pria Usai Ijab Kabul, Ternyata Dapat Acaman
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Mengenal Wiji Thukul, Aktivis Sekaligus Penyair yang Hilang dan Tak Pernah Ditemukan |
![]() |
---|
Sosok Robert Liester, Jenius Matematika Sulut: Kembali Raih Piala dan 5 Medali di Kompetisi 3 Negara |
![]() |
---|
Kisah Malik, Dulu Gagal di Akmil, Kini Berjaya di Akpol hingga Raih Adhi Makayasa |
![]() |
---|
Mengenal Hoegeng Iman Santoso, Sosok yang Disebut Gus Dur Satu-satunya Polisi Jujur di Indonesia |
![]() |
---|
Sosok Doni Salmanan, Dulu Dikenal Sebagai Crazy Rich, Nasibnya Kini Berubah Drastis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.