Bitung Sulawesi Utara
Pemkot Bitung Sulut Proses 148 ASN yang Terlibat Aksi Unjuk Rasa
Aksi demo yang diduga sarat muatan Politik, dilakukan ratusan ASN pada Kamis (13/6/2024).
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pemerintah Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut), tengah memproses 148 aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat aksi unjuk rasa menuntut Gaji 13, tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan insentif.
Aksi demo yang diduga sarat muatan Politik, dilakukan ratusan ASN pada Kamis (13/6/2024) di depan Kantor Wali Kota Bitung jalan Sam Ratulangi dan depan kantor DPRD Bitung jalan RE Martadinata.
Proses yang dimaksud, Pemkot Bitung meminta klarifikasi, kemudian pembinaan hingga sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Proses ini dalam rangka pembinaan disiplin aparatur sipil negara (ASN), di lingkup Pemkot Bitung," kata Plt Asissten 1 Pemkot Bitung Albert Sergius kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Adapun mekanisme dari proses ini, pemkot Bitung dalam hal ini Sekda Bitung mengirimkan surat resmi ke Kepala perangkat daerah.
Lanjutnya, hasil pembinaan tersebut disampaikan kepada Wali Kota Bitung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaaian.
Dengan tembusan, disampaikan ke BKPSDMD Kota Bitung paling lambat Kamis, 20 Juni 2024.
Aksi demo itu, ikut ditanggapi oleh Fabian Kaloh anggota DPRD Sulut dapil Bitung Minut dan mantan Birokrat pemkot Bitung.

Fabian Kaloh pernah memimpin aksi demo, ketika jabat Kepala Dinas Pariwisata tahun 2005.
Ia mengamati, peserta demo kemarin, tidak ada pejabat setingkat eselon 3 dan eselon 2.
Dengan begitu, kondisi tersebut sepertinya ada sumbatan komunikasi di antara Kepala perangkat daerah dan jajarannya.
"ASN yang demo kemarin kan ada atasannya. Beda waktu saya pimpin demo lalu, saya Kepala Dinas Pariwisata waktu itu," kata Fabian Kaloh, Jumat (14/6/2024).
Jadi sumbatan ini perlu dihancurkan supaya komunikasi atasan-bawahan jadi efektif.
Di sisi lain Fabian Kaloh tidak menyalahkan ASN yang demo, karena itu Hak konstitusional ASN walaupun tidak lumrah dalam institusi atau lembaga pemerintahan.
Berkaca dari pengamalannya sebagai ASN, sesungguhnya sesakit apapun yang dideritanya, kecil kemungkinan akan menggelar demo.
Viral Kasus Perundungan di SMK Kota Bitung, Polisi Minta Sekolah Perkuat Pengawasan |
![]() |
---|
Pemohon SKCK Melonjak di Polres Bitung, Pelayanan Dibuka hingga Akhir Pekan dan Dini Hari |
![]() |
---|
Sejak Ada Makan Gratis, Siswa SMPN 19 Bitung Lebih Rajin Masuk Sekolah |
![]() |
---|
Daftar Tarif Taksi Perahu Rute Dermaga Ruko Winenet Bitung ke Pulau Lembeh |
![]() |
---|
DPRD Kota Bitung Masih Enggan Beberkan Gaji dan Tunjangan di Tengah Sorotan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.