Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Baru, Tilang Berbasis Sistem Poin Akan Diberlakukan Polri, SIM Dicabut Jika Dapat Poin Segini

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin.

Editor: Glendi Manengal

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui pemerintah kini terus mengembangkan aturan baru terkait proses.

Terkait hal tersebut kali ini proses tilang berbasis poin.

Dimana bisa mengakibatkan SIM bisa dicabut.

Aturan ini rencananya bakal diberlakukan Polri.

Namun masih menunggu keputusan dari Mabes Polri.

Lantas seperti apa itu tilang berbasis poin.

Serta berapa poin yang bakal diterima jika melanggar lalu lintas.

Terkait hal tersebut berikut ini penjelasannya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) AKBP Christopher Adhikara Lebang mengatakan, penerapan tilang berbasis poin masih menunggu keputusan dari Markas Besar (Mabes) Polri.

“Polda hanya melaksanakan. Yang mengembangkan (aturan tilang berbasis poin) Mabes Polri,” ujar Christopher kepada Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Lantas, apa itu tilang berbasis poin? Dan, bagaimana mekanisme tilang berbasis poin serta apa saja sanksinya? Berikut penjelasannya.

Apa itu tilang berbasis poin?

Christopher menjelaskan, tilang berbasis poin adalah pemberian poin kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) saat melakukan pelanggaran lalu lintas atau menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut ia menerangkan, poin diberikan berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12 bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved