Aturan Pemerintah
Aturan Baru, Tilang Berbasis Sistem Poin Akan Diberlakukan Polri, SIM Dicabut Jika Dapat Poin Segini
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui pemerintah kini terus mengembangkan aturan baru terkait proses.
Terkait hal tersebut kali ini proses tilang berbasis poin.
Dimana bisa mengakibatkan SIM bisa dicabut.
Aturan ini rencananya bakal diberlakukan Polri.
Namun masih menunggu keputusan dari Mabes Polri.
Lantas seperti apa itu tilang berbasis poin.
Serta berapa poin yang bakal diterima jika melanggar lalu lintas.
Terkait hal tersebut berikut ini penjelasannya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) AKBP Christopher Adhikara Lebang mengatakan, penerapan tilang berbasis poin masih menunggu keputusan dari Markas Besar (Mabes) Polri.
“Polda hanya melaksanakan. Yang mengembangkan (aturan tilang berbasis poin) Mabes Polri,” ujar Christopher kepada Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
Lantas, apa itu tilang berbasis poin? Dan, bagaimana mekanisme tilang berbasis poin serta apa saja sanksinya? Berikut penjelasannya.
Apa itu tilang berbasis poin?
Christopher menjelaskan, tilang berbasis poin adalah pemberian poin kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) saat melakukan pelanggaran lalu lintas atau menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut ia menerangkan, poin diberikan berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12 bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM.
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya |
![]() |
---|
Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.