Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ekonomi

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Berikut Daftar 100 Pinjol Legal di Indonesia

Pencabutan ini sudah dibenarkan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa.

Tayang:
Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Pinjam uang secara online atau pinjol menjamur dan diminati publik. Selain tidak ribet, pelayanan cepat. Tapi tak sedikit yang pinjol ilegal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu, pinjaman online atau pinjol PT Tani Fund Madani Indonesia masuk pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak butuh waktu lama, ijin usaha TaniFund pun dicabut per Mei 2024.

Hal itu membuat perusahaan fintech lending yang memiliki izin dari OJK sisa 100.

Dicabutnya izin usaha TaniFund tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.0​6/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Pencabutan ini sudah dibenarkan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa.

Katanya, TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Dua hal tersebut membuat TaniFund dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

"Tetapi, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," ungkap Aman dalam pernyataannya, dikutip Minggu (16/6/2024).

Baca juga: Permintaan Meningkat, Harga Daging Ayam di Pasar Beriman Tomohon Sulawesi Utara Naik

Baca juga: 30 Ucapan Idul Adha 2024 Lengkap Poster Gambar, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya.

OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.

Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

102 Daftar Pinjol Legal Izin OJK 2022
102 Daftar Pinjol Legal Izin OJK 2022 (OJK/Istimewa)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved