Ekonomi
Izin Usaha TaniFund Dicabut, Berikut Daftar 100 Pinjol Legal di Indonesia
Pencabutan ini sudah dibenarkan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu, pinjaman online atau pinjol PT Tani Fund Madani Indonesia masuk pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak butuh waktu lama, ijin usaha TaniFund pun dicabut per Mei 2024.
Hal itu membuat perusahaan fintech lending yang memiliki izin dari OJK sisa 100.
Dicabutnya izin usaha TaniFund tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Pencabutan ini sudah dibenarkan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa.
Katanya, TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Dua hal tersebut membuat TaniFund dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
"Tetapi, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," ungkap Aman dalam pernyataannya, dikutip Minggu (16/6/2024).
Baca juga: Permintaan Meningkat, Harga Daging Ayam di Pasar Beriman Tomohon Sulawesi Utara Naik
Baca juga: 30 Ucapan Idul Adha 2024 Lengkap Poster Gambar, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya.
OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.
Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.
| Pakai Pegadaian Digital, Kirim Uang ke Luar Negeri Sat Set Tanpa Ribet |
|
|---|
| Risiko Inflasi Membayangi Indonesia, Pertumbuhan Ekonomi Bisa Lebih Rendah, Ini Penjelasan BI |
|
|---|
| Daftar Pulau dengan Penduduk Miskin Terbanyak di Indonesia, Semuanya Alami Penurunan |
|
|---|
| Laki-laki Mendominasi Transaksi di E-Commerce Dibanding Perempuan, Kebanyakan untuk Hal Ini |
|
|---|
| 3 Kasus Gagal Bayar Asuransi di Indonesia Tak Kunjung Selesai, OJK Dorong Perusahaan Tanggung Jawab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/210524-pinjol.jpg)