Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Satresnarkoba Polresta Manado Sulawesi Utara Ringkus Seorang Pengedar Trihexyphenidyl

Pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polresta Manado.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Seorang pria berinisial RS alias Valdy (26) diduga mengedarkan Trihexyphenidyl. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang pria berinisial RS alias Valdy (26) ditangkap Tim Reserse Narkoba Polresta Manado, Jumat (14/6/2024).

Ia merupakan warga Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara

Dia diduga sebagai pengedar obat keras 325 butir Trihexyphenidyl.

Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Hariyono, menjelaskan informasi tersebut didapat dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku di Kelurahan Ternate Tanjung.

Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung mengecek ke lokasi.

"Di TKP, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang terdiri dari 325 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di sebelah rumah pelaku, serta 1 unit HP tipe Realme warna hitam," jelasnya, Sabtu (15/6/2024).

Baca juga: Lirik Lagu Nona Manado - Cocolense ft Gerald Fay, Noldy Mavia

Baca juga: Upus Ni Mama, Renungan W/KI GMIM 16 - 22 Juni 2024, Ajarkan Berulang-ulang Firman Tuhan

Pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polresta Manado.

"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat dikenakan hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," tutup Agus.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved