Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Vina Cirebon

Analisa Mantan Kabareskrim Polri Terkait Nasib Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon

Diketahui, tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka.

|
Editor: Rizali Posumah
Tribunnewswiki
Susno Duadji saat menjabat Kabareskrim Polri - Susno Duadji menyampaikan analisanya terkait nasib Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.  

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji menyampaikan analisanya terkait nasib Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. 

Diketahui, tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka, Selasa (11/6/2024).

Di mana Pegi Setiawan ditangkap dan ditetapkan tersangka karena diduga menjadi otak pembunuhan kasus Vina Cirebon yang terjadi pada Agustus 2016. 

Dalam penjelasannya, Susno Duadji memprediksi keberuntungan berpihak kepada pihak penggugat atau pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.

Menurutnya, hingga saat ini penyidik masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede namun saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah. 

"Apalagi ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan," terang Susno  dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024). 

Susno minta agar hakim tunggal di praperadilan  tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti. 

Selain saksi lemah, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.

"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku.

Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya.

Susno meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi. 

Apalagi alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina karena kasus ini sudah lama tak ditangani. 

"Adakah sidik jari Pegi Setiawan yang nempel di alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan pemerkosaan ini sulit didapat, adakah CCTV ini sulit didapat, adakah alat bukti yang tinggal di dalam HP dimana posisi Pegi Setiawan pada 27 agustus 2016 ini sulit didapat.

Jadi kita tunggu hakim yang adil," katanya lagi. 

Sebagai Kabareskrim Polri yang menjabat dari 2008 hingga 2009, Susno melihat gugatan praperadilan ini kerap dimenangkan oleh penyidik dan pihak penggugat biasanya kerap dikalahkan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved