Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Ponsel Sekjen PDIP Hasto Disita KPK, Bukti Baru Terendus, Ini Tanggapan Pengamat Politik Sulut

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengalami penyitaan ponsel oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

dokumentasi pribadi
Pengamat Politik Sulawesi Utara, Josef Kairupan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengalami penyitaan ponsel oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Senin (10/6/2024).

Penyitaan ini dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Hasto menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut karena statusnya masih sebagai saksi.

Pengamat Politik Sulut, Josef Kairupan, memberikan tanggapannya terkait penyitaan ponsel tersebut.

Menurut Kairupan, dari sudut pandang hukum, kasus ini kemungkinan akan terus diproses kecuali ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

SP3 biasanya diterbitkan jika sudah ada penetapan tersangka.

Dalam kasus suap Harun Masiku, kasusnya secara resmi masih belum dihentikan, tetapi hanya "dianggurkan" karena faktor politik.

Kairupan meyakini bahwa kasus ini akan dibuka kembali, terutama karena faktor kekuasaan yang mulai berkurang dari PDIP.

"Ditambah dengan sepak terjang Hasto selama kontestasi Pilpres yang menimbulkan resistensi dari lawan-lawan politiknya," ucap Josef, Selasa (11/6/2024).

Kairupan berpendapat bahwa dibukanya kembali kasus ini menunjukkan bahwa proses hukum dapat dikendalikan melalui proses politik.

Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa Hasto sempat menghilang dari peredaran pada saat kasus ini terjadi tahun 2020 silam.

Namun, karena saat itu PDIP berkuasa, kasusnya tidak ditindaklanjuti.

Penyitaan ponsel Hasto oleh KPK diyakini sebagai indikasi bahwa ada bukti otentik yang dapat diambil oleh KPK dari ponsel tersebut.

Josef katakan, hal ini meningkatkan kemungkinan bahwa status Hasto kedepannya bukan hanya sebagai saksi, tetapi akan ditingkatkan menjadi objek hukum. (Pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved