Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasto Kristiyanto

Ponsel Hasto Kristiyanto Disita KPK, Lakukan Protes dan Mengaku Kedinginan saat Diperiksa

Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disita KPK. Lakukan Protes dan Mengaku Kedinginan saat Diperiksa.

Editor: Frandi Piring
Kompas.id
Ponsel Hasto Kristiyanto Disita KPK. Lakukan Protes dan Mengaku Kedinginan saat Diperiksa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6/2024) kemarin.

Pemeriksaan Hasto diwarnai dengan sejumlah kejadian.

Dilaporkan, KPK diketahui menyita tiga unit ponsel dalam pemeriksaan kemarin.

Dua di antaranya ponsel milik Hasto Kritiyanto, sedangkan satu ponsel milik stafnya, Kusnadi.

Selain penyitaan ponsel genggam, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 atas nama Kusnadi.

Sekjen Hasto mengaku keberatan terhadap langkah penyidik KPK tersebut.

Ia bahkan mengaku sempat berdebat dengan penyidik kala pemeriksaan berlangsung.

Sekjen Hasto bahkan tak boleh didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kedinginan di Ruang Pemeriksaan KPK, Ditinggal Penyidik Berjam-jam

Sekjen Hasto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa tindakan KPK tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Pihaknya menilai, KPK menyalahi prosedur hukum acara pidana.

"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat.

Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan."

"Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," kata Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Ronny mengatakan, barang-barang yang disita merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.

Atas dasar itu, pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved