KPU Bahas Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, Bivitri: Polanya Sama untuk Gibran dan Kaesang
MK dinilai sebagai upaya membuka jalan bagi Gibran Rakabuming dan putusan MA yang kini dibahas KPU sebagai karpet merah buat Kaesang.
Sebab, saat ini pihaknya sedang melakukan harmonisasi dengan pihak pemerintah.
"Dalam harmonisasi kan ada pihak KPU, sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi, dan kementerian hukum dan ham, ada kementerian dalam negeri, ada Bawaslu, jadi masih dibahas," ucapnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pembahasan PKPU itu belum ditargetkan apakah akan rampung sebelum tahapan pendaftaran cagub dan cawagub dilaksanakan.
Sebab, lanjut Hasyim, belum ada kepastian tanggal pelantikan cagub dan cawagub.
"Yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024, itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan kalau pelantikannya kapan kan KPU belum tahu, karena begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi," ucap Hasyim.
"Untuk pilkada, itu KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon terpilih. Setelah itu kan prosesnya disampaikan pada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota, atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri. Nah untuk gubernur yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres," pungkasnya.
(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.