Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Bahas Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, Bivitri: Polanya Sama untuk Gibran dan Kaesang

MK dinilai sebagai upaya membuka jalan bagi Gibran Rakabuming dan putusan MA yang kini dibahas KPU sebagai karpet merah buat Kaesang.

Editor: Arison Tombeg
Kolase Tribun Manado
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. MK dinilai sebagai upaya membuka jalan bagi Gibran Rakabuming dan putusan MA yang kini dibahas KPU sebagai karpet merah buat Kaesang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Nepotisme politik dan hukum sedang menjadi sorotan sejak Pilpres 2024 hingga menuju Pilkada 27 November 2024. Putusan Mahkamah Agung soal batas usia kepala daerah memiliki pola sama dengan putusan batas usia calon presiden - wakil presiden atau dikenal putusan 90 oleh Mahkamah Konstitusi.

MK dinilai sebagai upaya membuka jalan bagi Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming dan putusan MA yang kini dibahas Komisi Pemilihan Umum sebagai karpet merah buat putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Pakar hukum tata negata, Bivitri Susanti menyebutkan putusan MA terkait perubahan syarat usia untuk maju di Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya putusan tersebut indikasinya jelas untuk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Diketahui melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU.

Semula mensyaratkan calon gubernur dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

"Buat indikasi ke Kaesang itu. Saya melihatnya tiga hal pertama dari polanya sama persis yang satu MK (Gibran) satu lagi MA (Kaesang)," kata Bivitri kepada awak media, Senin (10/6/2024).

Lanjutnya kalau misalnya dilihat siapa yang punya jeda waktu tiga bulan sudah digadang-gadang, hanya Kaesang.

"Soalnya beda antara hitung saat penetapan calon dengan pelantikan hanya tiga bulan. Kalau kita lihat sekarang siapa lagi umurnya setipis itu dengan pelantikan ya cuma dia. Jadi buat saya ini sangat jelas," terangnya.

Terakhir kata Bivitri yang mengajukan gugatan ke MA yakni Partai Garuda. Sama dengan waktu putusan MK untuk Gibran.

"Tapi kan yang itu mereka ditolak MK. Jadi polanya tiga itu terlihat. Kalau nanti dipakai atau tidak kita belum tahu. Tapi yang jelas bahwa hukumnya sudah dibengkokkan dengan cara yang instan, itu yang salah," jelasnya.

Baca juga: Pilkada Jabar 2024: Pemilih Gerindra Cenderung ke Ridwan Kamil

Diketahui KPU RI kini sedang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 terkait perubahan syarat usia untuk maju di Pilkada dari minimal 30 tahun saat mendaftar jadi saat dilantik.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkap pihaknya sedang menyusun Rancangan PKPU untuk menindaklanjuti putusan MA itu.

"Sedang dibahas," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Namun, Hasyim belum dapat memastikan apakah dampak putusan MA itu akan mengubah Peraturan KPU untuk Pilkada 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved