Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Vina Cirebon

Sosok 5 Pengacara Top di Pusaran Kasus Vina Cirebon, Ada yang Pernah Tangani Kasus Brigadir J

Sejumlah pengacara top mendampingi keluarga korban, tersangka dan terpidana kasus kematian Vina Cirebon.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Sosok 5 Pengacara Top di Pusaran Kasus Vina Cirebon, Ada yang Pernah Tangani Kasus Brigadir J 

Tetapi setelah menangkap Pegi, polisi meralat bahwa buronan hanya satu, bukan tiga.

Pegi pun dinyatakan sebagai tersangka terakhir.

Situasi yang penuh kejanggalan ini ramai disorot publik.

Hotman pun akhirnya turun tangan siap membantu pengungkapan kasus pembunuhan Vina.

Sosok pengacara kondang ini memang sudah sering membantu masyarakat yang terseret kasus hukum, baik secara berbayar maupun sukarela.

2. Otto Hasibuan

Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Otto Hasibuan menyebut, Peradi memiliki pusat bantuan hukum (PBH) yang tersebar di 160 wilayah di Indonesia.

Maka sudah semestinya Otto memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma untuk Sudirman.

Menurutnya, pengacara ini merasa terganggu saat menangani kasus pembunuhan Vina.

"Ibu Titin (pengacara Sudirman) merasa bahwa ada oknum-oknum tertentu yang melakukan upaya-upaya agar kliennya Sudirman mencabut kuasa dari Titin dalam menangani perkara itu," jelas Otto.

Menurutnya, pihak keluarga Sudirman kemudian meminta bantuan hukum kepada Peradi untuk menjadi kuasa hukum Sudirman.

Otto menjelaskan seorang advokat harus bekerja dengan bebas dari tekanan. 

Jika ada tekanan ke advokat, hal ini akan menjadi permasalahan bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.

Karenanya, dia meminta oknum-oknum yang diduga polisi itu untuk tidak melakukan penekanan.

"Mohon kiranya agar Kapolri atau Kapolda Jawa Barat dapat memberikan atensi khusus kenapa hal ini bisa terjadi," tegasnya.

3. Farhat Abbas

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved