Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Putusan MA Bukan untuk Kaesang Maju Pilkada 2024, Perluden: Pemohon Putusan 90 Juga Bukan Gibran

Kalau putusan MA bukan untuk Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024, pada putusan 90 MK juga bukan dimohonkan oleh Gibran Rakabuming.

Editor: Arison Tombeg
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi Pilkada 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Kontroversi putusan Mahkamah Agung atau MA soal syarat kepala daerah dan wakil kepala daerah berusia minimal 30 tahun saat pelantikan. Kalau putusan MA bukan untuk Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024, pada putusan 90 Mahkamah Konstitusi yang mengatur usia capres - cawapres juga bukan dimohonkan oleh Gibran Rakabuming.

Putusan 90 MK sempat menimbulkan masalah nepotisme karena MK dianggap memberikan karpet merah kepada putra sulung Presiden Joko Widodo maju Pilpres 2024.

Belakangan muncul putusan MA soal syarat usia kepala daerah dan wakil kepala daerah. Aturan itu dianggap banyak pihak adalah karpet merah buat putra Jokowi, Kaesang menuju Pilkada 2024.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebutkan putusan Mahkamah Agung soal batas usia kepala daerah buka peluang majunya Kaesang di Pilkada Serentak 2024.

Diketahui saat ini Kaesang belum genap berusia 30 tahun. Sementara itu melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU.

Semula mensyaratkan calon gubernur dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

"Dari sisi substansi ini harus diakui punya pola yang sama dengan Putusan Nomor 90 di Pilpres. Jadi dari sisi pola dan dampak itu punya apa namanya kesamaan dengan putusan MA Nomor 23," kata Titi kepada Tribunnews, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Calon Tunggal vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Begini Penjelasan Titi Anggraini

Titi kemudian mengamini bahwa putusan tersebut berikan peluang untuk majunya Kaesang di Pilkada Serentak 2024.

"Kalau putusan ini ditanyakan apakah memberikan insentif bagi peluang majunya Kaesang faktanya iya," kata Titi.

Ia melanjutkan kalau ini diberlakukan maka Kaesang yang tadinya berdasarkan peraturan KPU yang lama dari sisi usia tidak bisa maju, menjadi bisa maju.

"Jadi kalau dibilang bahwa ini yang memohon bukan Kaesang, diputusan 90 menjadi pemohon juga bukan Gibran," kata Titi.

"Jadi faktanya adalah implikasi dari putusan ini dia bisa membuat Kaesang maju di Pilkada 2024, jika ada partai yang mengusung yang bersangkutan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berbicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas minimal usia pencalonan kepala daerah menjadi berusia 30 tahun saat dilantik.

Kaesang mengatakan putusan tersebut memungkinkan dirinya untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2024.

Namun demikian, kata dia, ia mengaku tidak tahu apakah KPU akan berkonsultasi lebih dulu dengan pemerintah dan DPR untuk menaati ketentuan yang diubah oleh MA tersebut.

Hal tersebut disampaikannya di kantor DPP PSI Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024).

"Jadi ini kan kalau kita lihat dulu. Kalau melihat dari peraturan yang kemarin diubah di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk ke PKPU. Saya nggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri, apakah harus berkonsultasi dulu dengan DPR atau tidak, itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," kata Kaesang.

Lebih lanjut, Kaesang juga berbicara terkait peluang dirinya untuk ikut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Menurutnya, saat ini PSI memiliki delapan kursi di Jakarta.

Dengan demikian, menurutnya PSI bisa ikut mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta meskipun harus berkoalisi dengan partai lainnya.

Untuk itu, ia mengatakan akan ada kejutan terkait hal tersebut pada Bulan Agustus mendatang.

(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved