Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

MA Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Titi Anggraini: Berlaku Setelah Pilkada 2024

MA memutuskan syarat usia kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal 30 tahun saat pelantikan. Aturan itu dapat berlaku setelah Pilkada 2024.

Editor: Arison Tombeg
Kolase Tribun Manado
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. MA memutuskan syarat usia kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal 30 tahun saat pelantikan. Aturan itu dapat berlaku setelah Pilkada 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA memutuskan syarat usia kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal 30 tahun saat pelantikan, sebelumnya syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal 30 tahun saat mendaftar.

Pakar kepemiluan menilai aturan baru tersebut dapat berlaku setelah Pilkada 2024, sebab tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini ingatkan putus Mahakam Agung soal batas usia calon kepala daerah berlaku setelah 2024.

Hal itu kata Titi karena saat ini proses pencalonan kepala daerah sudah berjalan.

Diketahui melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU.

Semula mensyaratkan calon gubernur dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Baca juga: Calon Tunggal vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Begini Penjelasan Titi Anggraini

"Dari sisi keberlakuan jadi demi kepastian hukum dan keadilan perlakuan pengingat tahapan pencalonan sudah masuk fase krusial yaitu verifikasi administrasi calon," kata Titi, Kamis (6/6/2024).

"Maka konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung ini tidak bisa diberlakukan di Pilkada 2024. Karena bakal pasangan calon perseorangan itu sudah sampai pada penyerahan berkas dukungan dan verifikasi administrasi," terangnya.

Mereka calon kepala daerah kata Titi, sudah menyerahkan berkas dukungan merujuk kepada keterpenuhan syarat usia dalam peraturan KPU yang lama.

"Jadi tahapan tidak mungkin dirombak total demi mengakomodir putusan Mahkamah Agung. Sebab itu akan merugikan bagi mereka para bakal calon perorangan yang sudah berproses lebih awal," lanjutnya.

Meski begitu, kata Titi demi kepastian hukum dan keadilan, perlakuan keputusan Mahkamah Agung tetap dihormati tapi berlaku prospektif ke depan setelah Pilkada 2024.

"Peristiwa yang sama terjadi ketika KPU merespon putusan Mahkamah Agung yang dimohonkan PDIP terkait dengan perhitungan suara partai yang calegnya meninggal dunia di tahun 2019," tegasnya.

(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved