Pilkada 2024
Putusan MA Bukan untuk Kaesang Maju Pilkada 2024, Perluden: Pemohon Putusan 90 Juga Bukan Gibran
Kalau putusan MA bukan untuk Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024, pada putusan 90 MK juga bukan dimohonkan oleh Gibran Rakabuming.
Hal tersebut disampaikannya di kantor DPP PSI Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024).
"Jadi ini kan kalau kita lihat dulu. Kalau melihat dari peraturan yang kemarin diubah di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk ke PKPU. Saya nggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri, apakah harus berkonsultasi dulu dengan DPR atau tidak, itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," kata Kaesang.
Lebih lanjut, Kaesang juga berbicara terkait peluang dirinya untuk ikut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Menurutnya, saat ini PSI memiliki delapan kursi di Jakarta.
Dengan demikian, menurutnya PSI bisa ikut mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta meskipun harus berkoalisi dengan partai lainnya.
Untuk itu, ia mengatakan akan ada kejutan terkait hal tersebut pada Bulan Agustus mendatang.
(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.