Pilkada 2024
Ingatkan Bahaya Politisasi MK dan MA untuk Pilkada 2024, Perludem: Harus Ada Aturan Tegas
Perlu ada aturan jelas dan tegas bagaimana implementasi putusan pengadilan, supaya Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tidak menjadi alat politik.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Perlu ada aturan jelas dan tegas bagaimana implementasi putusan pengadilan, supaya Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tidak menjadi alat politik kekuasaan.
Fungsi tripartit kekuasaan (eksekutif, legislatif dan yudikatif) terkesan dipolitisasi menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap ada aturan yang tegas soal implementasi putusan pengadilan.
Hal itu kata Titi agar putusan pengadilan di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, tak lagi menjadi alat politik.
Adapun hal itu berkaca atas terbitnya produk hukum yang kontroversial, seperti Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Serta yang terbaru Putusan MA 23 P/HUM/2024 tentang syarat batas usia pencalonan kepala daerah.
Baca juga: 70 Hari Menuju Pilpres 2024 - Perludem Minta KPU-Bawaslu Jaga Integritas
"Jadi sangat disayangkan bukan hanya terjadi yudisialisasi politik keterlibatan pengadilan yang makin dalam pada pengaturan Pemilu. Tapi ada kecenderungan yang sangat kuat untuk mempolitisasi pengadilan," kata Titi kepada Tribunnews, Kamis (6/6/2024).
Menurutnya yang menjadi keprihatinan pada akhirnya para pemangku kepentingan sulit mendapatkan kepastian hukum.
"Kepastian hukum menjadi tidak bisa ditegakkan dengan baik akibat pihak yang berusaha untuk mencapai kepentingannya melalui upaya yudisialsasi politik yang bernuansa politik," terangnya.
Atas hal itu ia berharap ada aturan yang tegas terkait aturan implementasi putusan pengadilan.
"Harus ada aturan yang tegas soal bagaimana mengimplementasikan dampak dari putusan pengadilan terhadap jalannya tahapan Pemilu. Agar pengadilan tidak menjadi alat politik," tegasnya.
(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.