Profesi
Daftar 7 Profesi Idaman bagi Sarjana Hukum: Pengacara, Notaris hingga Jaksa
Lulusan Ilmu Hukum bisa memilih beberapa profesi terkait disiplin keilmuannya. berikut ini daftar profesi lulusan Ilmu Hukum.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sarjana Hukum atau lulusan Ilmu Hukum sering diidentikkan dengan profesi pengacara.
Anggapan itu sebanarnya tidak salah juga.
Namun, Ilmu Hukum itu cakupannya cukup luas.
Jadi lulusan Ilmu Hukum bisa memilih beberapa profesi terkait disiplin keilmuannya.
Simak berikut ini daftar profesi lulusan Ilmu Hukum:
1. Pengacara
Seorang pengacara berperan sebagai pembela terdakwa dalam sebuah kasus hukum.
Pengacara juga bisa mengadakan penyuluhan terkait hukum pada publik.
Selain itu, profesi sebagai pengacara juga bisa menjadi konsultan hukum bagi perusahaan-perusahaan.
2. Notaris
Layaknya dokter, seorang sarjana dari jurusan Ilmu Hukum yang berprofesi sebagai notaris bisa membuka praktik mandiri di rumah atau di kantor pribadi.
Syaratnya adalah kamu harus melanjutkan pendidikan S2 Kenotariatan terlebih dahulu.
Profesi ini cukup populer di kalangan mahasiswa hukum, karena penghasilannya yang cukup menjanjikan.
Wewenangnya dalam pembuatan dokumen legal, seperti akta tanah, pendirian yayasan, dan lain-lain, sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.
3. Jaksa
Jika seorang pengacara berperan sebagai pembela terdakwa dalam sebuah kasus hukum, seorang jaksa bertugas sebaliknya, yaitu menuntut terdakwa dalam pengadilan.
Itulah alasannya kamu sering mendengar istilah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sebuah persidangan.
Tanggung jawab lain dari seorang jaksa adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, melengkapi berkas perkara, melakukan penyidikan dalam bidang pidana, melaksanakan putusan peradilan, dan sebagainya.
4. Staf Legal
Incaran mahasiswa Ilmu Hukum berikutnya lebih dikenal dengan sebutan legal officer atau legal corporate.
Profesi ini banyak dibutuhkan oleh bank, perusahaan, startup, rumah sakit, yayasan pendidikan, dan organisasi-organisasi lainnya.
Pasalnya, lembaga-lembaga tersebut memerlukan seseorang yang paham hukum dan peraturan perundangan sehingga semua kegiatan organisasi berjalan lancar tanpa kendala hukum.
Tugas seorang staf legal ialah mengurus dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hukum, mulai dari surat perjanjian kerja, dokumen aset perusahaan, kontrak kerja, dan dokumen penting lainnya.
5. Hakim
Hakim berada di posisi puncak dalam daftar karier impian para alumni jurusan Ilmu Hukum.
Bekerja sama dengan jaksa, hakim bertugas untuk menerima, memeriksa, memimpin, dan mengadili setiap kasus hukum di pengadilan.
Dengan tugas dan tanggung yang besar, seorang hakim dituntut untuk memiliki kredibilitas dan profesionalitas tinggi agar nggak mudah tergoda dengan tindakan-tindakan menyimpang, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menyinggung soal penghasilan, hakim masuk dalam kategori profesi dengan penghasilan tinggi.
Pasalnya, seorang hakim nggak hanya menerima gaji pokok saja, tetapi juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas mewah lainnya.
6. Dosen di Bidang Hukum
Nggak semua lulusan Ilmu Hukum tertarik untuk mengabdi di pengadilan.
Ada banyak juga alumni yang memilih untuk menyebarkan penguasaan ilmunya kepada orang lain..
Niat ini sejatinya sungguh mulia, karena mereka akan melahirkan generasi-generasi baru yang sadar dan paham hukum.
Jika kamu termasuk salah satunya, profesi dosen adalah pilihan paling tepat untuk dilakoni.
Jika ingin melamar pekerjaan ini, pastikan kamu sudah memenuhi syarat utama untuk menjadi seorang pendidik di sebuah perguruan tinggi, yakni memiliki kualifikasi pendidikan minimal Magister (S2) hukum.
7. Panitera Pengadilan
Akan tetapi, buat mahasiswa jurusan Ilmu Hukum, pekerjaan ini adalah salah satu yang bergengsi untuk didapatkan.
Pasalnya, nggak sembarang orang bisa jadi panitera, karena panitera harus menguasai pengetahuan dan keahlian lain di luar bidang Ilmu Hukum, seperti:
- Mampu berpikir logis
- Punya keahlian manajerial
- Terampil dalam kegiatan administratif
- Mahir berbahasa asing
- Cakap analisis. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.