Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tiba di Polda Metro Jaya, Bakal Diperiksa Atas Dugaan Kasus Hoaks

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Polda Metro Jaya. Bakal diperiksa atas dugaan kasus Hoaks.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tiba di Polda Metro Jaya. Bakal Diperiksa Atas Dugaan Kasus Hoaks. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan berita bohong atau hoaks.

Hasto tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB siang, Selasa (4/6/2024).

Politisi asal Yogyakarta ini akan diperiksa terkait kasus dugaan hoaks,

Pantauan Tribunnews.com, Hasto tiba didampingi sejumlah kuasa hukum pribadi Patra Zen dan kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy cs.

Hasto terlihat menggunakan kemeja berwarna putih dengan dibalut jas berwarna hitam dan ada logo partai bergambar banteng tersebut.

Ia menyebut, kedatangannya ini sebagai bentuk warga negara yang taat terhadap hukum yang ada atas pelaporan terhadapnya tersebut.

"Niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya atas pernyataan saya dalam wawancara di media TV nasional dan mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai," kata Hasto kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Hasto sempat menunjukkan surat panggilan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya dan beberapa bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.

Dalam hal ini, dia mengaku tidak mengenal siapa sosok pelapor terhadap dirinya itu.

"Iya lengkap semuanya karena di dalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung," ungkapnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tiba di Polda Metro Jaya. Bakal Diperiksa Atas Dugaan Kasus Hoaks.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tiba di Polda Metro Jaya. Bakal Diperiksa Atas Dugaan Kasus Hoaks. (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Hasto diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiwan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hasto meyakini ada pihak yang memerintahkan atau mengorder di balik pelaporan yang ditujukan kepadanya di Polda Metro Jaya.

Hasto menyampaikan bahwa proses pemanggilan pihak kepolisian ini menyangkut dengan pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan media televisi swasta nasional yang mengungkap tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Ya ini pasti, ini ada orderan, pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan-kecurangan pemilu," kata Hasto saat ditemui usai menghadiri acara bertajuk Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi: Tawaran Jalan Kebudayaan pada acara 'Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024' di Kampus FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved