Berita Viral
Segini Harga Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy, Sedang Dibuka Kejari Jaksel Untuk Kali ke Tiga
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora
"Kita sudah pegang harga limit bawah sama limit atas, tapi kami tuh jaksa karena ini prosesnya rehabilitasi, sehingga kita juga mementingkan kepentingan korban," ujar Haryoko.
Meski demikian, Jeep Rubicon itu ditargetkan laku dilelang sebelum Setember 2024.
Hal itu dimaksudkan agar pihak korban segera mendapatkan hak-haknya.
"Saya pinginnya sebelum September sudah selesai. Kita cari harga terbaik," katanya.
Adapun berdasarkan Surat Pengumuman Kejari Jaksel, tertera bahwa Mobil Rubicon yang dilelang ini bernomor plat B 2571 PBP dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380.
Calon peserta dapat mengikuti lelang pada laman resmi lelang.go.id atau portal.lelang.go.id.
Sebelum batas akhir penawaran, calon peserta lelang diperkenankan untuk melihat Mobil Jeep Rubicon tersebut pada Jumat (7/6/2024) pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jalan Tanjung Nomor 1, Jagakarsa Jakarta Selatan."
Berikut merupakan syarat dan tata cara untuk mengikuti pelelangan ini:
1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan nomor Virtual Account (VA) PT BNI (Persero) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan dsetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektf diterima oleh KPKNL Jakarta Selatan selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
2. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea ilang 3 persen paling lambat 5 lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
3. Objek dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) sesuat foto dan spesifikasi tentang obiok lelang yang dapat dlilihat Pada Alamat Domain di atas. Calon Peserta lelang diharapkan untuk melihat objek lelang pada hari Jumat 7 Juni 2024 pada Pukul 10,00 WIB sd 11.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan JI. Tanjung No. 1. Jagakarsa Jakarta Selatan.
4. Peserta Lelang yang tidak hadir/ tidak melihat obiek lelang dianggap telah mengetahui dan meyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi objek lelang serta segala kekurangan dan cacat pada objek lelang.
5. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Negeni Jakarta Selatan.
6. Informasi iebih lanjut dapat menghubungi Panitia lelang Bu Elin Octa Vian di 081299337777 hanya menerima wa teks pada saat jam kerja pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Akhirnya Terungkap Awal Mula Mahasiswa Ngamuk dan Tendang Meja, Berawal dari Dosen Lempar Skripsi |
![]() |
---|
Sosok Burhanuddin Abdullah, Eks Napi Koruptor yang Dapat Penghargaan Berjasa Luar Biasa dari Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Letjen Suharyanto Kepala BNPB Viral karena Undangan Persiapan Nikah Anaknya Pakai Kop Instansi |
![]() |
---|
Viral Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Ini Fakta Asli dan Bantahan Menteri Keuangan: Hoaks |
![]() |
---|
Viral 37 Siswa Madrasah Aliyah Negeri Dinyatakan Tak Lulus Imbas Ada Murid Sobek Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.