Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tombariri Minahasa Sulawesi Utara Ternyata Residivis

Tim Buru Sergap Polres Kota Tomohon berhasil menangkap RAA alias Omi (25), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tombariri Minahasa Sulut

|
Tribunmanado.co.id
Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Ferdy Suluh. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Buru Sergap Polres Kota Tomohon berhasil menangkap RAA alias Omi (25), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tombariri Minahasa.

Terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Minahasa pada Sabtu (1/6/2024) malam.

Penangkapan RAA dilakukan berdasarkan laporan dugaan pencabulan terhadap korban 14 tahun, warga Tombariri, yang terjadi pada 25 Desember 2023 lalu.

Kasi Humas Polres Tomohon AKP Ferdy Suluh beberkan kronologi kejadiannya.

Kronologi kejadian bermula ketika Korban diduga dipaksa pelaku untuk minum minuman keras jenis Cap Tikus.

Saat hendak pulang, RAA melarangnya dan membawanya ke rumah pelaku dan melakukan aksi tak terpuji.

Setelah kejadian bejat tersebut, korban kemudian pulang dan langsung menceritakan kepada orang tuanya.

Ibunya kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kapolres menjelaskan bahwa RAA sudah berhasil diamankan setelah 5 bulan menjadi buron.

"RAA bahkan sempat melakukan perlawanan saat ditangkap," Ucapnya, Senin 3/6/2024.

"Terduga pelaku sudah diamankan dan disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Suluh.

Lebih lanjut, Suluh mengungkapkan bahwa RAA merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja bebas dari LP Papakelan Tondano sebelum kejadian 25 Desember 2023. (Pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved