Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2024

Cara Daftar CPNS Tahun 2024 dan Persyaratannya, Untuk Lulusan SMA dan SMK Segini Gajinya

Berikut besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang lulus melamar dari jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah menengah kejuruan (SMK) sederajat

Editor: Alpen Martinus
menpan.go.id
Seleksi pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2023 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lulusan SMA dan SMK yang punya impian menjadi PNS tak perlu berkecil hati.

Sebab pemerintah setiap tahun membuka kesempatan lulusan SMA dan SMK untuk menjadi PNS.

Tak perlu khawatir, gaji yang ditawarkan pemerintah pun tak kalah dengan lulusan S1.

Baca juga: Gaji 13 PNS Segera Cair, Ternyata Ada Kenaikan, Simak Besarannya

Peluang tersebut terbuka bagi siapa saja yang mau berjuang.

Syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar PNS pun sama.

Jenjang karir juga tersedia untuk PNS lulusan SMA dan SMK sederajat.

Berikut besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang lulus melamar dari jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah menengah kejuruan (SMK) sederajat.

Gaji  yang baru diterima sebagai PNS dengan dan rincian gaji sesuai golongannya.

Perlu diketahui para pelamar.

Seperti diberitakan pemerintah akan membuka penerimaan CPNS 2024.

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar sebagai CPNS di tahun 2024, berikut ini adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu Anda perhatikan.

CPNS adalah sistem perekrutan pegawai negeri sipil di Indonesia.

Ini adalah jalur legal yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk merekrut tenaga profesional di berbagai instansi pemerintah seperti kementerian, lembaga, dan daerah.

Proses rekrutmen CPNS terdiri dari beberapa tahap, yaitu pengumuman lowongan, pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, dan tes kesesuaian.

Cara Daftar CPNS Tahun 2024 dan Persyaratannya

1. Peraturan sebelum pendaftaran

Sebelum memulai proses pendaftaran CPNS 2024, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, dan lain-lain.

2. Akses situs resmi pendaftaran CPNS

Setelah pendaftaran dibuka, kunjungi situs resmi pendaftaran CPNS yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id/.

Cara Daftar CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK

  • Akses situs pendaftaran-sscasn.bkn.go.id/akun saat pembukaan CPNS 2024.
  • Isikan kolom yang diminta seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon yang aktif, serta alamat email yang aktif.
  • Setelah melengkapi informasi tersebut, masukkan kode Captcha yang tertera di halaman tersebut.
  • Setelah itu, tekan tombol "Lanjut".
  • Sempurnakan data yang diperlukan dan unggah gambar scan KTP serta swafoto sesuai petunjuk, lalu klik "lanjutkan".
  • Jika sudah benar, tekan "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
  • Sebelum menyelesaikan proses pendaftaran akun, akan muncul konfirmasi, klik "Iya".
  • Tampilan akan menunjukkan bahwa pendaftaran telah selesai, kemudian pilih antara mencetak informasi pendaftaran atau melanjutkan ke proses login (untuk tahap selanjutnya).
  • Setelah semua langkahnya selesai, calon ASN akan diarahkan ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login kembali dengan akun yang telah didaftarkan.
  • Besaran Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk lulusan SMK/SMA

Gaji seorang pegawai negeri sipil (PNS) bergantung pada golongan, yang disebut dengan golongan ruang, dan masa kerja.

Struktur gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019, yang menetapkan tabel gaji pokok PNS, yang berarti semua PNS di Indonesia menerima gaji pokok PNS yang sama, terlepas dari apakah mereka bekerja untuk organisasi pusat atau daerah atau pemerintah daerah.

Gaji calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang merupakan lulusan SMA dan SMK, juga tidak kalah bersaing jika dibandingkan dengan lulusan sarjana. 

Lulusan SMA dan SMK ini biasanya ditempatkan di Tingkat I dan II.

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

(cr30/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved