Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Donald Trump Terancam Penjara

Sosok Donald Trump, Kini Jadi Mantan Presiden AS Pertama yang Masuk Penjara

Donald Trump terancam dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan New York setelah dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar 34 tuduhan kejahatan

Editor: Glendi Manengal
AFP
Donald Trump Terancam Masuk Penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Diketahui Donald Trump yang sebelumnya pernah menjabat Presiden Amerika Serikat kini terancam dipenjarakan.

Hal tersebut dikarenakan Donald Trump terbukti melanggar 34 tuduhan kejahatan.

Dimana kasusnya terkait pemalsuan.

Hingga pembayaran uang tutup mulut.

Ternyata hal tersebut dilakukannya sebelum dirinya menjadi Presiden Amerika Serikat.

Lantas akibat kasus tersebut kini dirinya menjadi Presiden AS pertama yang terancam masuk penjara.

Terkait hal tersebut berikut ini penjelasannya soal kasus Donald Trump.

Donald Trump terancam dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan New York setelah dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar 34 tuduhan kejahatan yang dituduhkannya.

Adapun daftar kejahatan Trump diantaranya terkait pemalsuan catatan bisnis dan pembayaran uang tutup mulut ke bintang porno Stormy Daniels sebelum pemilu AS tahun 2016. Imbas vonis tersebut, Trump kini jadi mantan presiden AS pertama yang masuk jeruji besi penjara karena kejahatan.

“Kampanye mengumpulkan dana hingga kasus pemalsuan catatan bisnis yang dilakukan Trump dapat dikenakan hukuman hingga empat tahun penjara, “ jelas tiga orang yang mengetahui persidangan, dikutip dari APNews.

Ketika vonis dibacakan, pengusaha sekaligus politisi berusia 77 tahun ini tidak langsung bereaksi. Dia hanya duduk diam, bahunya menunduk. Sementara itu, pengacara Trump, Todd Blanche, mengajukan banding untuk pembebasan setelah hakim meninggalkan ruangan, namun hal itu ditolak oleh hakim.

“Meskipun terdakwa ini (Trump) mungkin tidak seperti yang lain dalam sejarah Amerika, kami sampai pada persidangan ini dan akhirnya hari ini pada putusan ini dengan cara yang sama seperti setiap kasus lain yang masuk ke pintu ruang sidang dengan mengikuti fakta dan hukum dalam melakukannya, tanpa rasa takut atau bantuan,” kata Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin Brag.

Kronologi Kasus Donald Trump

Kejahatan Donald Trump mulai terungkap ketika jaksa AS membuka investigasi terkait pembungkaman yang dilakukan Trump pada seorang model majalah dewasa bernama Stormy Daniels, karena telah tindakan kriminal seks di tahun 2006 silam.

Saat itu, Trump diketahui telah menikah dengan Melania di mana Melania baru saja melahirkan putra mereka Baron. Namun secara gamblang, di s program '60 Minutes' dalam siaran TV AS CBS, Daniels dengan lantang mengatakan bahwa yang dirinya bukan korban karena hubungannya dengan Trump didasari suka sama suka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved