Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada DKI Jakarta

Peluang Kaesang Pangarep Ikut Pilkada DKI Jakarta 2024, Gerindra Siap Usung

Didorongnya nama Kaesang pertama kali diungkap oleh Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad melalui akun instagram pribadinya.

Editor: Alpen Martinus
Instagram @kaesangp
Kaesang Pangarep 

Jokowi Baru Tahu Putusan MA Syarat Batas Umur Calon Kepala Daerah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari soal putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan syarat batas umur Calon Kepala Daerah.

Menurut Presiden hal itu sebaiknya ditanyakan kepada Mahkamah Agung atau kepada pihak penggugat yakni Partai Garuda.

"Itu tanyakan ke mahkamah, Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis, (30/5/2024).

Presiden mengatakan belum membaca mengenai putusan Mahkamah Agung yang isinya mengubah syarat batas umur calon gubernur dan wakil gubernur menjadi minimal 30 tahun terhitung sejak terpilih dari sebelumnya minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon.

Presiden mengatakan baru saja diberitahu soal putusan tersebut.

"Belum, belum, belum. Baru diberitahu tadi," pungkasnya.

Putusan MA mengubah ketentuan batas umur Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut menjadi sorotan, pasalnya membuka peluang Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju sebagai calon pada Pilkada serentak 2024.

Diketahui Kaesang saat ini berusia 29 tahun.

Ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:

Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Halaman
123
Sumber: TribunMedan.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved