Putusan MA
Jokowi Tanggapi Putusan MA soal Batasan Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Sudah Bisa Maju Pilkada
Presiden Jokowi menanggapi putusan MA soal batasan usia calon Kepala Daerah. Kaesang Pangarep sudah bisa maju Pilkada setelah direvisi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.
Presiden Jokowi mengatakan, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada MA selaku pihak yang memberikan putusan.
Atau bisa juga ditanyakan ke pihak yang mengajukan gugatan terhadap batas usia calon kepala daerah.
"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Kamis (30/5/2024) sebagaimana dilansir keterangan resmi.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah sudah membaca putusan MA secara keseluruhan, Presiden Jokowi menyatakan belum.
Sebab, Presiden Jokowi baru diberi tahu soal putusan tersebut pada Kamis sore.
"Belum, belum, belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja," ujar dia.
Diketahui sebelumnya, MA mengabulkan telah permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam pertimbangannya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut.
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Akibat putusan ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.
Baru-baru ini, Kaesang disebut masuk sebagai kandidat calon wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta yang akan berpasangan dengan politisi Gerindra sekaligus keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono yang disebut menjadi calon gubernur.

Baca juga: 3 Berita Populer Manado Hari Ini Jumat 31 Mei 2024: Penjelasan Multi Mart Megamas Tutup, Harga Cabai
PDIP Minta Jangan Curigai MA
Politisi PDIP, Aria Bima meminta publik tak berprasangka lebih dulu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai langkah untuk memuluskan karier politik Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Aria berpandangan, lebih baik melihat alasan hakim agung mengambil putusan terkait ketentuan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) lebih dahulu.
“Saya enggak terlalu yakin kalau (putusan) itu hanya akan difokuskan atau keinginan hanya sekedar dari MA untuk meloloskan isunya Mas Kaesang (maju Pilkada DKI Jakarta). Jangan mengada-ada dulu,” ujar Bima di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Baginya, putusan MA itu bisa menjadi masukan untuk DPR RI melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Bahkan, pertimbangan para hakim agung pun sangat mungkin terpakai untuk memperbaiki sistem pemilihan presiden (pilpres).
Menurut Aria, pembuatan aturan tetap harus didasarkan pada hak warga negara dalam budaya demokrasi.
“Untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan hak yang sama dalam kaitan untuk dipilih dan memilih,” sebut dia.
Di sisi lain, Bima mempertanyakan putusan hakim agung yang meminta batas usia cagub-cawagub di angka 30 tahun bukan saat mendaftarkan diri tapi ketika dilantik.
Aria menuturkan, harus ada penjelasan logis kenapa batas usia tidak lebih muda atau lebih tua.
“Kok enggak 17 tahun sekalian? Kok enggak 18 tahun sekalian? Kok enggak 20 tahun sekalian?” ucap Aria.
“Ini yang saya kira (harus dijelaskan) sebagai subyektivitas keputusan itu menjadi hal yang tidak menjadi gunjingan publik,” imbuh dia.
Diketahui MA menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Tidak seperti yang tertuang sebelumnya dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 yang menyatakan batas usia itu berlaku saat penetapan pendaftaran calon.
Hal itu dianggap membuka peluang Kaesang menjajaki Pilkada DKI Jakarta 2024.
Pasalnya, sebelum putusan itu, Kaesang tak bisa maju sebagai cagub-cawagub karena usianya baru menginjak 30 tahun pada Desember 2024.
Sementara, Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung November 2024.
Akan tetapi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sendiri telah membuka kemungkinan mengusung Kaesang sebagai cagub DKI Jakarta jika tak ada persoalan administratif.
Baca juga: Putusan MK Mendelegitimasi, Pakar: Prabowo-Gibran Harus Perbaiki KPK, Revisi UU ITE
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
(Sumber: Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.