Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Putusan MA

Politisi PDIP Tanggapi Putusan MA Ubah Ketentuan Usia Calon Kepala Daerah: Merusak Hukum

Politisi PDIP Masinton Pasaribu Tanggapi Putusan MA Ubah Ketentuan Usia Calon Kepala Daerah: Merusak Hukum.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Politisi PDIP Masinton Pasaribu Tanggapi Putusan MA Ubah Ketentuan Usia Calon Kepala Daerah: Merusak Hukum 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah batas usia calon kepala daerah hanyalah merusak hukum.

"MA memutus itu merusak hukum itu sendiri," kata Masinton kepada Tribunnews.com, Kamis (30/5/2024).

Mantan Anggota DPR 2014-2019 ini menilai, putusan MA tidak membaca suasana sosiologis masyarakat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebab, putusan MK yang mengubah batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden dinilai dapat memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Putusan tersebut lantas dikritik banyak pihak.

Masinton menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Masinton mengutip ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Nomor 10 tahun 2016 soal syarat pencalonan kepala daerah berbunyi: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

"Jadi PKPU itu adalah turunan dari UU Nomor 10 tahun 2016. Kan itu mengatur teknisnya dan itu tidak bertabrakan dengan UU.

PKPU itu tidak membuat norma baru, dia cuman mengatur secara teknis tentang syarat pencalonan itu ya sejak dia mendaftar kan ditetapkan sebagai calon," jelas Masinton.

Oleh karenanya, dia mengkritisi ketika MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Apalagi, putusan MA menyatakan usia minimal 30 tahun bagi bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif.

"Yang namanya calon itu ya sejak pencalonan, bukan saat dilantik. Kalau saat dilantik ya itu namanya calon terpilih," ucap Masinton.

Masinton menganggap putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 merusak hukum.

"Jadi ini putusan MA ini adalah bukan lagi putusan hukum yang agung itu, itu putusan yang merusak hukum itu sendiri.

Putusan itu bukan putusan hukum, itu putusan yang kacau lah," imbuh Masinton.

Baca juga: Jokowi Tanggapi Putusan MA soal Batasan Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Sudah Bisa Maju Pilkada

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

(Sumber: Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved