Putusan MA
Jokowi Tanggapi Putusan MA soal Batasan Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Sudah Bisa Maju Pilkada
Presiden Jokowi menanggapi putusan MA soal batasan usia calon Kepala Daerah. Kaesang Pangarep sudah bisa maju Pilkada setelah direvisi.
“Ini yang saya kira (harus dijelaskan) sebagai subyektivitas keputusan itu menjadi hal yang tidak menjadi gunjingan publik,” imbuh dia.
Diketahui MA menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Tidak seperti yang tertuang sebelumnya dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 yang menyatakan batas usia itu berlaku saat penetapan pendaftaran calon.
Hal itu dianggap membuka peluang Kaesang menjajaki Pilkada DKI Jakarta 2024.
Pasalnya, sebelum putusan itu, Kaesang tak bisa maju sebagai cagub-cawagub karena usianya baru menginjak 30 tahun pada Desember 2024.
Sementara, Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung November 2024.
Akan tetapi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sendiri telah membuka kemungkinan mengusung Kaesang sebagai cagub DKI Jakarta jika tak ada persoalan administratif.
Baca juga: Putusan MK Mendelegitimasi, Pakar: Prabowo-Gibran Harus Perbaiki KPK, Revisi UU ITE
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
(Sumber: Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.