Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Jual Emas Palsu di Bitung Sulawesi Utara, Seorang Lansia Asal Surabaya Jawa Timur Ditangkap Polisi

MM 61 asal Surabaya, Jawa Timur dua kali melakukan aksinya di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Bitung.

HO
Ilustrasi - MM 61 asal Surabaya, Jawa Timur ditangkap Polres Bitung lantaran jual emas palsu. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID- Belum jelas modus seorang pria usia lanjut inisial MM, melakukan dugaan penipuan barang emas palsu di Bitung Sulawesi Utara (Sulut).

MM 61 asal Surabaya, Jawa Timur dua kali melakukan aksinya di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Bitung.

"Ketika beraksi kedua kalinya, pelaku menjual emas ditoko emas aksinya ketahuan," kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Pelaku ditangkap Polisi pada Sabtu (25/5/2024) sore, atas laporan dari pelapor di toko emas.

Motif pelaku MM, berbekal cincin dan kalung emas palsu, serta bukti surat jual beli palsu.

Terduga tersangka pergi ke sebuah toko untuk menjual emas di Kelurahan Bitung Timur, pada tanggal 27 April 2024.

Aksi pertama pelaku masih aman, namun pada aksi kedua hari Sabtu, 25 Mei 2024, di toko emas di Kelurahan Girian Weru Dua, aksi pelaku ketahuan.

"Saat itu ia menawarkan 1 buah gelang emas palsu ke pemilik toko dengan memperlihatkan nota pembelian dari sebuah toko, namun ternyata saat pemilik toko melakukan pemeriksaan, barang berupa gelang tersebut adalah barang palsu.

Pemilik toko langsung melaporkan ke pihak yang berwajib," ujar Kasi Humas.

Saat ini pelaku sudah di tahan di Rutan Polres Bitung untuk diproses hukum lanjut. (crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved