Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Kementan

Akhirnya Terungkap Perlakuan Syahrul Yasin Limpo Terhadap Nayunda Nabila, Kerap Beri Hadiah dan Uang

Syahrul Yasin Limpo ketahuan memberi kado bunga dan kue ulang tahun ke pedangdut Nayunda Nabila. 

Editor: Alpen Martinus
via Tribunnews.com
Sosok Nayunda Nabila. 

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.

Dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nayunda Rutin Terima Rp 4,3 Juta

Pedangdut Nayunda Nabila menerima uang dari Kementerian Pertanian Rp 4,3 juta setiap bulan. Ia menerima uang tersebut selama Syahrul Yasin Limpo menjabat Menteri Pertanian. 

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara korupsi Syahrul Yasin Limpo. 

Saksi Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana mengungkapkan Nayunda menikmati uang dari Kemeneterian Pertanian. 

Disebutkan Wisnu, Nayunda menerima Rp4,3 juta secara rutin setiap bulan dan langsung dikirim ke rekeningnya.

"Yang ingin saya tanyakan apakah ada honor juga diterima sama Nayunda ini dari Kementan? Sebagai tenaga kontrak ya?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Iya," jawab Wisnu.

"Berapa kalau dia menerima per bulan ini?" tanya jaksa lagi,

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved