Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Bukan 11 Tapi 9, Pegi Setiawan Jadi DPO Terakhir Kasus Vina Cirebon, Kakak Korban Ungkap Hal Ini

Babak baru kasus Vina Cirebon, Polda Jabar ungkap hanya ada 9 orang tersangka pelaku, Pegi Setiawan adalah DPO terakhir. Ini respon kakak korban

Editor: Erlina Langi
TribunNetwork
Babak baru kasus Vina Cirebon, Polda Jabar ungkap hanya ada 9 orang tersangka pelaku, Pegi Setiawan adalah DPO terakhir. Ini respon kakak korban 

"Makanya waktu itu ditetapkan 3 DPO, jadi keluarga tahunya ya 3 DPO," jelas dia.

Marliana juga menyatakan niatnya untuk menanyakan langsung kepada Polda Jabar mengenai perubahan informasi ini.

Ia merasa bingung dengan pernyataan terbaru yang menyebut hanya ada satu DPO.

"Tapi sekarang Polda Jabar menyebut hanya ada 1 DPO, mungkin saya akan tanya ke Polda."

"Saya bertanya-tanya juga nih sekarang, karena kan awalnya 3, kenapa sekarang Polda Jabar menyebut hanya 1, ada apa gitu," katanya.

Pihak keluarga berharap ada kejelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai status DPO yang terlibat dalam kasus tragis yang menimpa Vina dan Eki.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan keluarga berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan.

Seperti diketahui, Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkini Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu, Minggu (26/5/2024).

Dalam konferensi pers itu, Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Pegi Setiawan alias Perong atau pun Robi Setiawan, setelah sempat mengganti nama.

Pegi juga disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut.

Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, polisi sudah menangkap 8 tersangka lainnya, yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.

Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved