Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Sosok Siti Aisyah, Calon Maba UNRI yang Lulus Jalur Prestasi, Mundur Karena tak Sanggup Bayar UKT

meskipun dirinya lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Siti memilih mundur karena tak mampu membayar UKT.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Sosok Siti Aisyah, Calon Maba UNRI yang Lulus Jalur Prestasi, Mundur Karena tak Sanggup Bayar UKT 

Sosok Siti Aisyah, Calon Mahasiswa UNRI yang Lulus Jalur Prestasi, Terpaksa Mundur Karena tak Sanggup Bayar UKT

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak sosok Siti Aisyah.

Siti Aisyah merupakan seorang calon mahasiswi yang lulus UNRI jalur prestasi tapi terpaksa mundur karena tak sanggup bayar UKT.

Alhail kisah Siti Aisyah ini pun viral di media sosial.

Seperti diketahui, belakangan ini, ramai diperbincangkan tentang adanya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menaikkan biaya UKT atau Uang Kuliah Tunggal.

Baca juga: Sosok Opie Kumis, Dulu Dibayar Rp 15 Ribu Kini Bahagia Bersama 4 Istri, Berlaku Adil Setiap Hari

UKT sendiri adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa di setiap semester.

Keputusan Siti Aisyah mundur pun menjadi sorotan.

Siti Aisyah lolos masuk ke Universitas Riau atau UNRI jalur prestasi.

Namun, meskipun dirinya lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Siti memilih mundur karena tak mampu membayar UKT.

Dikutip dari unggahan di Instagram @pkucity pada Selasa (21/5/2024), Siti merupakan lulusan dari SMA Negeri 1 Pendalian IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dirinya diterima di jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Riau melalu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Sayangnya, uang kuliah tinggal (UKT) terendah masih mahal hingga membuat ayahnya tak mampu membayar.

Alhasil, Siti pun memilih mundur. Ayah Siti sendiri hanya bekerja serabutan.

Sehingga pendapatan tiap hari tak bisa dipastikan.

Tenaga sang ayah juga berkurang karena sering sakit.

Siti sempat meminta pihak kampus agar diberi keringanan.

Pihak kampu merespon permohonan Siti.

Namun, Siti mendapat UKT golongan 5 yang bisanya sekitar Rp 4,8 juta, melansir dari TribunJateng.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, sekitar 50 calon mahasiswa baru (camaba) UNRI yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) memilih mundur.

Hal ini diungkap oleh Presiden Mahasiswa Unri, Muhammas Ravi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) BEM Seluruh Indonesia bersama Komisi X DPR pada Kamis (16/5/2024) lalu.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, sebenarnya calon mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT ke pihak kampus.

"Pada prinsipnya orangtua mahasiswa diberikan ruang untuk mengajukan keringanan," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (19/5/2024) malam.

Menurut Prof. Haris orangtua seharusnya mengkomunikasikan kendalanya dalam membayar UKT ke pihak kampus supaya dicarikan solusinya.

Permohonan keringanan UKT, kata Prof. Haris juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tepatnya Pasal 17.

"Pasal 17 Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa," ujarnya.

Kata Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, uang kuliah tunggal (UKT) selalu diterapkan berjenjang bergantung pada perekonomian keluarga mahasiswa. Kenaikan UKT yang baru-baru ini berlaku, juga tidak menghilangkan kewajiban bagi perguruan tinggi untuk menerapkan tarif berjenjang.

Dengan demikian, maka jumlah UKT yang dibayarkan mahasiswa tetap disesuaikan dengan kemampuan finansial keluarganya.

"Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak, dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).

Nadiem mengatakan, peraturan demikian sudah diterapkan sejak lama.

Sebab, Kemendikbud disebut mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas sebagai prinsip dasar UKT.

"Ini memang azas yang sudah selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita, karena azas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi, harus dibela," sebut dia.

Lebih jauh, Nadiem juga memastikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga mampu akan dikelompokkan dalam kategori pembayaran UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa kenaikan UKT berlaku bagi mahasiswa baru.

"Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi, jadi masih ada miss persepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi, ini tidak benar sama sekali," urai Nadiem.

Merespons kenaikan UKT PTN, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, hal ini lumrah terjadi.

Menurut Tjitjik, ada beberapa faktor yang mengakibatkan naiknya UKT di PTN.

Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, kemudian, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Nadiem Makarim.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved