Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok

Sosok Febrie Adriansyah, Jaksa di Kejagung Dibuntuti Oknum Densus 88, Sering Tangani Kasus Besar

Febrie Adriansyah belum lama ini mendapat teror dari oknum anggota Densus 88 Polri.

Editor: Ventrico Nonutu
Istimewa
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Febrie Adriansyah belum lama ini mendapat teror dari oknum aparat. 

Febrie bahkan menamatkan pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Jambi.

Karier Febrie Adriansyah dimulai saat dirinya bekerja Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci pada tahun 1996.

Jabatan terakhirnya di Kejari Sungai Penuh adalah sebagai Kepala Seksi Intelijen.

Setelah itu, Febrie kemudian berpindah-pindah tugas.

Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Febrie juga pernah menduduki jabatan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).

Saat menjadi Dirdik Jampidsus, Febrie pernah menangani sejumlah kasus besar.

Tiga di antaranya kasus besar yang ditangani Febrie adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus korupsi PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Pada 29 Juli 2021, Febrie diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Baru lima bulan menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta, ia diangkat menjadi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung.

Febrie resmi dilantik sebagai Jampidsus Kejagung pada 6 Januari 2022.

Malam mencekam

Awalnya tak ada yang berbeda pada Selasa (21/5/2024) itu.

Bahkan hingga menjelang Magrib, pejabat Pidsus Kejaksaan Agung masih sempat meladeni beberapa awak media terkait perkembangan kasus-kasus.

Kala itu, Jampidsus Febrie Adriansyah menjawab sejumlah pertanyaan didampingi Direktur Penyidikan hingga Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved